Jumat, 29 Mei 2020


PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI 15 PURWOREJO
TAHUN PELAJARAN 2020/2021

Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Purworejo Nomor : 424.1/ 078 /2020 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, dan SMP di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo Tahun Pelajaran 2020/2021, maka kami sampaikan perihal penerimaan Peserta Didik Baru untuk SMP Negeri 15 Purworejo sebagai berikut :

1.     Persyaratan
Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) :
a.    Memiliki ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SD sederajat atau surat   keterangan  yang berpenghargaan sama dengan ijazah SD/ ijazah Program Paket A/ Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/ dihargai sama/setingkat dengan SD;
b.     Usia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2020, dengan menunjukkan bukti dokumen akta kelahiran asli;
c.     Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) foto copy Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dengan menunjukkan dokumen asli.

2.     Jalur Pendaftaran PPDB
Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut :
                     a.   Jalur Zonasi diatur sebagai berikut :
1). Jalur Zonasi terdiri dari :
a)
Zona utama
:
Berdasarkan kedekatan titik koordinat tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah yang dituju (berdasarkan aplikasi)
b)
Zona 1 (satu)
:
Berdasarkan kewilayahan 3 (tiga) kecamatan yang beririsan dengan tempat/lokasi satuan pendidikan ( Banyuurip, Purworejo, Bayan )
c)
Zona 2 (dua)
:
Berdasarkan kewilayahan di luar zona satu di dalam satu wilayah provinsi dan atau luar Provinsi Jawa Tengah.

2).  Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.

3). Kartu keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari rukun tetangga atau rukun warga yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili bagi yang kartu keluarganya masih dari luar Kabupaten Purworejo.
4).  Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki kartu keluarga atau surat keterangan domisili dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal.
               
                    b.    Jalur Afirmasi
Jalur afirmasi sebagaimana dimaksud diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, dengan memperhatikan jarak.

                    c.    Jalur perpindahan tugas orang tua/wali
Perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan. Kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali dapat digunakan untuk anak guru yang bertugas di sekolah tersebut.

                    d.    Jalur Prestasi
Jalur prestasi sebagaimana dimaksud ditentukan berdasarkan:
Hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non-akademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi yang dilaksanakan berjenjang.
e.   Ketentuan mengenai Jalur Penerimaan Peserta Didik Baru diatur sebagai berikut:
     1) Penerimaan Peserta Didik Baru jalur zonasi sebagai berikut:
         a. Zona utama sebanyak 20% (32 calon peserta didik);
         b. Zona 1 (satu) paling sedikit 40% (64 calon peserta didik);
         c. Zona 2 (dua) paling banyak 10% (16 calon peserta didik).
     2) Penerimaan Peserta Didik Baru jalur afirmasi paling banyak 15% dari daya tampung satuan pendidikan (24 calon peserta didik).
     3) Penerimaan Peserta Didik Baru jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5% dari daya tampung satuan pendidikan (8  calon peserta didik).
     4) Penerimaan Peserta Didik Baru jalur prestasi paling banyak 10% dari daya tampung satuan pendidikan (16 calon peserta didik).
     5) Apabila jumlah calon peserta didik pada Zona 2 (dua), jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orangtua/wali dan jalur prestasi tidak memenuhi kuota, maka kekurangan kuota tersebut akan menjadi kuota tambahan zona 1 (satu).

3.        Tempat dan Waktu Pendaftaran
Tempat Pendaftaran On-line :
-      Mandiri melalui situs www.ppdb.purworejokab.go.id
-      Datang langsung ke SMP Negeri 15 Purworejo sesuai jadwal pendaftaran : Senin s.d. Kamis tanggal 15 s.d. 18 Juni 2020 setiap hari pada pukul 08.00 s.d. 12.00 WIB.

4.        Tata cara Pendaftaran
Pengajuan Pendaftaran On-line
1)     Pengajuan melalui mandiri on-line dengan prosedur sebagai berikut:
a)    calon peserta didik melakukan pendaftaran mandiri melalui laman www.ppdb.purworejokab.go.id sesuai jadwal yang ditetapkan;
b)   calon peserta didik menginputkan user name dan password ke dalam aplikasi PPDB;
c)    Calon peserta didik menetapkan jalur pendaftaran yang dipilih.
d)   Calon peserta didik boleh memilih 1 atau 2 jalur pendaftaran.
e)    Calon peserta didik dapat memilih sekolah tujuan minimal 1 (satu) sekolah dan maksimal 2 (dua) sekolah
f)     Khusus jalur perpindahan orangtua/wali hanya boleh memilih 1 (satu) sekolah saja
g)    calon peserta didik akan mendapatkan daftar semua satuan pendidikan dalam wilayah zonasinya;
h)   Dokumen syarat pendaftaran discan/difoto dan diupload meliputi:
Ø  Surat Keterangan Lulus SD/MI (aseli – Cap basah)
Ø  Akta Kelahiran (aseli – Cap basah
Ø  Kartu Keluarga (aseli – Cap basah
Ø  Piagam prestasi – ( aseli – Jika mempunyai)
i)     Calon peserta didik mencetak bukti pendaftaran;
j)     Calon peserta didik menandatangani tanda bukti dan menyimpan untuk pengajuan pendaftaran ke tahap verifikasi
2)     Pengajuan secara langsung datang ke sekolah tujuan dengan prosedur sebagai berikut:
a)    calon peserta didik didampingi orang tua/wali datang ke SMP Negeri 15 Purworejo sesuai dengan jadwal PPDB dan mengisi formulir pendaftaran.
b)   Mengembalikan formulir pendaftaran kepada panitia dilengkapi dengan:
Ø  Surat Keterangan Lulus SD/MI (Aseli – Cap basah)
Ø  Fotokopi Akta Kelahiran (dan menunjukkan aslinya)
Ø  Fotokopi Kartu Keluarga (dan menunjukkan aslinya)
Ø  Piagam prestasi – aseli (Jika mempunyai)
Ø  Pasfoto hitam – putih ukuran 3X4 (2 lembar)
c)    calon peserta didik menyerahkan berkas pendaftaran dan berkas tambahan lain yang dipersyaratkan oleh satuan pendidikan kepada petugas pendaftaran.
d)   petugas pendaftaran melakukan verifikasi kelengkapan dan keabsahan berkas pendaftaran dari calon peserta didik.
e)    petugas pendaftaran menyerahkan bukti pendaftaran dan ceklist berkas yang diterima kepada calon peserta didik.

5.        Verifikasi
a.     Bagi yang melakukan pendaftaran Mandiri online :
1)  Calon peserta didik  wajib menyerahkan tanda bukti pendaftaran on-line yang telah ditandatangani ke panitia sekolah;
2)  Mengisi formulir pendaftaran dan melengkapi berkas pendaftaran:
Ø  Surat Keterangan Lulus SD/MI (Aseli – Cap basah)
Ø  Fotokopi Akta Kelahiran
Ø  Fotokopi Kartu Keluarga
Ø  Fotokopi piagam prestasi – (Jika mempunyai)
Ø  Pasfoto hitam – putih ukuran 3X4 (2 lembar)
3)  Petugas verifikasi pendaftaran melakukan verifikasi terhadap berkas pendaftaran yang ada dalam sistem PPDB;
4)  Calon peserta didik yang telah diverifikasi secara otomatis akan masuk ke dalam jurnal PPDB.
b.     Bagi yang melakukan pendaftaran langsung ke SMP Negri 15 Purworejo :
1)      Calon peserta didik  wajib membawa berkas persyaratan ke sekolah tujuan yang menjadi pilihan pertama;
2)      Calon peserta didik wajib menyerahkan berkas dan tanda bukti pendaftaran yang telah ditandatangani ke panitia sekolah;
3)      Panitia sekolah melakukan verifikasi berkas;
4)      Panitia sekolah mencetak tanda bukti verifikasi pendaftaran 2 (dua) lembar ditandatangani panitia dan calon peserta didik dan distempel.
5)      Tanda bukti verifikasi pendaftaran diserahkan kepada calon peserta didik dan arsip disimpan panitia sekolah.
6)      Calon peserta didik yang telah diverifikasi secara otomatis akan masuk ke dalam jurnal PPDB.

Baik pendaftaran mandiri maupun langsung, berkas dimasukkan dalam stopmap merah untuk calon peserta didik putra, dan biru untuk calon peserta didik putri.

6.     Pemilihan Sekolah Tujuan (PPDB On-Line)
Pemilihan sekolah tujuan dengan ketentuan :
a.     Calon peserta didik dapat memilih sekolah tujuan minimal 1 (satu) sekolah dan maksimal 2 (dua) sekolah;
b.     Khusus jalur perpindahan orangtua/wali hanya boleh memilih 1 (satu) sekolah saja;
c.     Calon peserta didik yang telah melakukan pendaftaran dan dalam jurnal PPDB On-Line masih diterima tidak dapat melakukan pendaftaran lagi ke sekolah lainnya (yang melaksanakan PPDB On-Line);
d.     Calon peserta didik yang tidak diterima pada seleksi sementara pada semua pilihan sekolahnya dan masih ada waktu dalam proses pendaftaran dan verifikasi pendaftaran diberikan kesempatan melakukan pendaftaran kembali sebanyak 1 (satu) kali lagi dengan ketentuan pilihan sekolah yang berbeda dengan pendaftaran yang pertama.
e.     Melakukan cabut berkas sama dengan melakukan undur diri dari system PPDB On-Line tidak diperkenankan mengajukan pendaftaran kembali di sekolah lain.



7.        Seleksi
·         Sesuai daya tampung sekolah, pada tahun pelajaran 2020/2021 SMP Negeri 15 Purworejo akan menerima calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) sebanyak 160 calon peserta didik (kapasitas rombongan belajar 5 kelas);
·         Seleksi calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai dengan daya tampung berdasarkan ketentuan sebagai berikut :
a.     Jalur Zonasi :
1.   Jalur Zona Utama
a) Kedekatan domisili calon peserta didik (sesuai jarak yang ditentukan);
b) Berdasarkan usia calon peserta didik;
c) Nomor urut pendaftaran (dihitung berdasarkan saat validasi dokumen disatuan pendidikan.

2.  Jalur Zona 1 (satu)
a). Menggunakan rata-rata nilai rapor kelas 4, kelas 5 dan kelas 6 semester 1 untuk mapel Matematika, IPA dan Bahasa Indonesia;
b). Calon peserta didik mendapat tambahan Nilai Prestasi (NP) Tambahan baikindividu maupun kelompok di bidang akademik dan non akademik  untuk 3 tahun terakhir (Juli 2017 sampai dengan Juni 2020) untuk Juara I Tingkat Kecamatan dan Tingkat Kabupaten;
c). Berdasarkan ketentuan zona, maka nilai akhir digunakan sebagai dasar peringkat calon peserta didik yang merupakan penjumlahan rata-rata nilai rapor kelas 4, kelas 5 dan kelas 6 semester 1 untuk mapel Matematika, IPA dan Bahasa Indonesia, dan NP (Nilai Prestasi) Tambahan;
d). Apabila jumlah pendaftar dalam zona 1 (satu) melebihi daya tampung, akan diseleksi berdasarkan prioritas:
i)      Rata-rata nilai rapor kelas 4, kelas 5 dan kelas 6 semester 1 untuk mapel Matematika, IPA dan Bahasa Indonesia;
ii)     Nilai Prestasi (NP) Tambahan;
iii)    Usia calon peserta didik yang lebih tinggi.
e). Apabila terdapat nilai akhir yang sama maka penentuan peringkat mengutamakan:
i).   rata-rata nilai rapor kelas 4, kelas 5 dan kelas 6 semester 1 untuk mapel Matematika, IPA dan Bahasa Indonesia dengan nilai yang lebih tinggi berdasarkan urutan mata pelajaran Matematika, IPA, dan Bahasa Indonesia;
ii)   Usia calon peserta didik yang lebih tinggi.

3.  Jalur Zona 2 (dua)
a). Menggunakan rata-rata nilai rapor kelas 4, kelas 5 dan kelas 6 semester 1 untuk mapel Matematika, IPA, dan Bahasa Indonesia dengan jumlah nilai total minimal 255;
b). Calon peserta didik yang berasal dari luar kota atau provinsi membawa rapor;
c). Calon peserta didik mendapat tambahan Nilai Prestasi (NP) tambahan baik individu maupun kelompok di bidang akademik dan non akademik  untuk 3 tahun terakhir (Juli 2017 sampai dengan Juni 2020) untuk Juara I Tingkat Kecamatan dan Tingkat Kabupaten;
d). Berdasarkan ketentuan zona, maka nilai akhir digunakan sebagai dasar peringkat calon peserta didik yang merupakan penjumlahan nilai prestasi Rata-rata nilai rapor kelas 4, kelas 5 dan kelas 6 semester 1 untuk mapel Matematika, IPA dan Bahasa Indonesia, dan NP (NilaiPrestasi) Tambahan;
e). Apabila jumlah pendaftar dalam zona 2 (dua) melebihi daya kuota, akan diseleksi berdasarkan prioritas:
i)    Rata-rata nilai rapor kelas 4, kelas 5 dan kelas 6 semester 1 untuk mapel Matematika, IPA dan Bahasa Indonesia;
ii)   Usia calon peserta didik yang lebih tinggi.

b.  Jalur afirmasi :
1)   Dibuktikan dengan keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, dilengkapi dengan surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
2)   Berdasarkan kedekatan titik koordinat tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah yang dituju (berdasarkan aplikasi)

c.     Jalur perpindahan tugas orangtua/wali
1)   dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang memperkerjakan.
2)   Berdasarkan kedekatan titik koordinat tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah yang dituju.

TABEL BONUS  NILAI PRESTASI
                                                                 Sebagai bentuk penghargaan dan pembinaan prestasi calon peserta didik, sekaligus guna memberikan motivasi kepada para peserta didik pada semua jenjang secara keseluruhan, calon peserta yang memiliki prestasi pada event Internasional, Nasional, Provinsi, Karesidenan dan Kabupaten/Kota dan Kecamatan diberikan bonus nilai tambahan  sebagai berikut :

NO.
EVENT/ JENJANG
PERINGKAT
JUMLAH BONUS NILAI LOMBA BERJENJANG
JUMLAH BONUS NILAI LOMBA TIDAK BERJENJANG
DALAM WILAYAH KAB/ KOTA
DARI LUAR KAB/ KOTA
DARI LUAR PROVINSI
DALAM WILAYAH KAB/ KOTA
DARI LUAR KAB/ KOTA
DARI LUAR PROVINSI
1.
Internasional
I
Langsung diterima
Bonus nilai 14
II
III
2.
Nasional
I
Langsung diterima
Bonus nilai 14
II
Langsung diterima
Bonus nilai 14
III
Langsung diterima
Bonus nilai 14
3.
Provinsi
I
Langsung diterima
Bonus nilai 14
II
Langsung diterima
Bonus nilai 14
III
Langsung diterima
Bonus nilai 14
4.
Karesidenan
I
19
17
15
Bonus nilai 14
II
17
15
13
Bonus nilai 14
III
15
13
11
Bonus nilai 14
5.
Kab./Kota
I
14
12
10
12
10
8
II
12
10
8
10
8
6
III
10
8
6
8
6
4
6.
Kecamatan
I
3
-
-
2
-
-

8.        Jadwal PPDB

No
Status Satuan Pendidikan
Pendaftara/ Verifikasi berkas
Analisis Penyusunan Peringkat
Pengumuman
Pendaftaran Ulang
Hari-hari Pertama masuk sekolah
1
SMP






Negeri on-line
 15-18 Juni
19 Juni
20 Juni
22-24 Juni
13 Juli

9.        LAIN-LAIN
a.    Dalam proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) Kelas VII ini calon peserta tidak dipungut biaya pendaftaran.
b.   Apabila terdapat kesalahan dalam edaran ini akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.

Demikian untuk dapat menjadikan perhatian, pedoman, dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dengan penuh tanggung jawab.

                             Purworejo, 20 Mei 2020
Kepala Sekolah,
                             KS15J16.jpg
                             DWI RETNO UNTARI, S.Pd.
                             Pembina
                             NIP 19671113 199003 2 007

Tidak ada komentar:

Posting Komentar