PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI 15 PURWOREJO
TAHUN PELAJARAN 2020/2021
Berdasarkan
Surat Keputusan
Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Purworejo Nomor :
424.1/ 078 /2020 tentang Petunjuk
Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD,
dan SMP di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Purworejo Tahun Pelajaran 2020/2021, maka kami sampaikan perihal penerimaan Peserta Didik Baru untuk SMP Negeri 15 Purworejo sebagai berikut :
1.
Persyaratan
Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) :
a.
Memiliki ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB)
SD sederajat atau surat keterangan
yang berpenghargaan
sama dengan ijazah SD/ ijazah Program
Paket A/ Ijazah satuan pendidikan
luar negeri yang
dinilai/ dihargai sama/setingkat dengan SD;
b.
Usia
paling tinggi 15 (lima belas) tahun
pada tanggal 1 Juli 2020,
dengan menunjukkan bukti
dokumen akta kelahiran asli;
c.
Bagi
Warga Negara Indonesia (WNI) foto
copy Kartu Keluarga
yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dengan menunjukkan dokumen asli.
2.
Jalur Pendaftaran PPDB
Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai
berikut :
a. Jalur Zonasi
diatur sebagai berikut :
1).
Jalur Zonasi terdiri dari :
a)
|
Zona
utama
|
:
|
Berdasarkan kedekatan titik
koordinat tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah yang dituju
(berdasarkan aplikasi)
|
b)
|
Zona 1 (satu)
|
:
|
Berdasarkan kewilayahan 3 (tiga)
kecamatan yang beririsan dengan tempat/lokasi satuan pendidikan ( Banyuurip, Purworejo, Bayan )
|
c)
|
Zona 2 (dua)
|
:
|
Berdasarkan kewilayahan di luar zona satu di dalam satu wilayah provinsi dan
atau luar Provinsi Jawa Tengah.
|
2). Domisili
calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan
paling singkat 1 (satu) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.
3). Kartu keluarga dapat diganti dengan surat keterangan
domisili dari rukun tetangga atau rukun warga yang dilegalisir oleh
lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang menerangkan bahwa
peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun
sejak diterbitkannya surat keterangan domisili bagi yang kartu keluarganya masih dari luar Kabupaten
Purworejo.
4). Sekolah
memprioritaskan peserta didik yang memiliki kartu keluarga atau surat keterangan
domisili dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal.
b. Jalur Afirmasi
Jalur afirmasi sebagaimana dimaksud
diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu
dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan
keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, dengan
memperhatikan jarak.
c. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali
Perpindahan tugas orang tua/wali
sebagaimana dimaksud dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga,
kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan. Kuota jalur perpindahan tugas orang
tua/wali dapat digunakan untuk anak guru
yang bertugas di sekolah tersebut.
d. Jalur Prestasi
Jalur prestasi sebagaimana dimaksud
ditentukan berdasarkan:
Hasil perlombaan dan/atau penghargaan
di bidang akademik maupun non-akademik pada tingkat internasional, tingkat
nasional, tingkat provinsi yang
dilaksanakan berjenjang.
e. Ketentuan
mengenai Jalur Penerimaan Peserta Didik Baru diatur sebagai berikut:
1) Penerimaan
Peserta Didik Baru jalur zonasi sebagai berikut:
a. Zona
utama sebanyak 20% (32 calon peserta didik);
b. Zona 1
(satu) paling sedikit 40% (64 calon peserta didik);
c. Zona 2
(dua) paling banyak 10% (16 calon peserta didik).
2) Penerimaan Peserta Didik Baru jalur
afirmasi paling banyak 15% dari daya tampung satuan pendidikan (24 calon
peserta didik).
3) Penerimaan
Peserta Didik Baru jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5% dari
daya tampung satuan pendidikan (8 calon
peserta didik).
4) Penerimaan
Peserta Didik Baru jalur prestasi paling banyak 10% dari daya tampung satuan
pendidikan (16 calon peserta didik).
5) Apabila jumlah calon peserta didik pada Zona 2 (dua), jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orangtua/wali dan jalur prestasi tidak memenuhi kuota, maka kekurangan kuota tersebut akan menjadi kuota tambahan zona 1 (satu).
3.
Tempat dan Waktu Pendaftaran
Tempat Pendaftaran On-line :
-
Datang langsung ke SMP Negeri
15 Purworejo sesuai jadwal pendaftaran : Senin
s.d. Kamis tanggal 15 s.d. 18 Juni 2020 setiap hari pada pukul 08.00 s.d. 12.00
WIB.
4.
Tata cara Pendaftaran
Pengajuan Pendaftaran On-line
1)
Pengajuan melalui mandiri on-line dengan prosedur
sebagai berikut:
a)
calon peserta didik melakukan pendaftaran mandiri melalui laman www.ppdb.purworejokab.go.id sesuai jadwal yang ditetapkan;
b)
calon peserta didik menginputkan user
name dan password ke dalam aplikasi PPDB;
c)
Calon peserta didik
menetapkan jalur pendaftaran yang dipilih.
d)
Calon peserta didik boleh
memilih 1 atau 2 jalur pendaftaran.
e)
Calon peserta didik dapat memilih sekolah tujuan minimal 1 (satu) sekolah dan maksimal 2 (dua) sekolah
f)
Khusus jalur perpindahan
orangtua/wali hanya boleh memilih 1 (satu) sekolah saja
g)
calon peserta didik akan mendapatkan
daftar semua satuan pendidikan dalam wilayah zonasinya;
h)
Dokumen syarat pendaftaran discan/difoto
dan diupload meliputi:
Ø Surat Keterangan Lulus SD/MI (aseli –
Cap basah)
Ø Akta
Kelahiran (aseli – Cap basah
Ø Kartu
Keluarga (aseli – Cap basah
Ø Piagam
prestasi – ( aseli – Jika mempunyai)
i)
Calon peserta didik mencetak bukti
pendaftaran;
j)
Calon peserta didik menandatangani tanda bukti dan
menyimpan untuk pengajuan pendaftaran ke tahap verifikasi
2)
Pengajuan secara langsung datang ke
sekolah tujuan dengan prosedur sebagai berikut:
a)
calon peserta didik didampingi orang tua/wali datang ke SMP Negeri 15 Purworejo
sesuai dengan jadwal PPDB dan mengisi formulir pendaftaran.
b)
Mengembalikan formulir pendaftaran kepada panitia dilengkapi
dengan:
Ø Surat Keterangan Lulus SD/MI (Aseli – Cap basah)
Ø Fotokopi
Akta Kelahiran (dan menunjukkan aslinya)
Ø Fotokopi
Kartu Keluarga (dan menunjukkan aslinya)
Ø Piagam
prestasi – aseli (Jika mempunyai)
Ø Pasfoto
hitam – putih ukuran 3X4 (2 lembar)
c)
calon peserta didik menyerahkan berkas
pendaftaran dan berkas tambahan lain yang dipersyaratkan oleh satuan pendidikan
kepada petugas pendaftaran.
d)
petugas pendaftaran melakukan
verifikasi kelengkapan dan keabsahan berkas pendaftaran dari calon peserta
didik.
e)
petugas pendaftaran
menyerahkan bukti pendaftaran dan ceklist berkas yang diterima kepada
calon peserta didik.
5.
Verifikasi
a.
Bagi yang melakukan
pendaftaran Mandiri online :
1)
Calon peserta didik wajib menyerahkan tanda
bukti pendaftaran on-line yang telah ditandatangani ke panitia sekolah;
2)
Mengisi formulir pendaftaran
dan melengkapi berkas pendaftaran:
Ø Surat Keterangan Lulus SD/MI (Aseli – Cap basah)
Ø Fotokopi
Akta Kelahiran
Ø Fotokopi
Kartu Keluarga
Ø Fotokopi piagam prestasi – (Jika mempunyai)
Ø Pasfoto
hitam – putih ukuran 3X4 (2 lembar)
3)
Petugas verifikasi pendaftaran melakukan
verifikasi terhadap berkas pendaftaran yang ada dalam sistem PPDB;
4) Calon peserta didik yang telah diverifikasi secara otomatis akan masuk ke
dalam jurnal PPDB.
b.
Bagi yang melakukan
pendaftaran langsung ke SMP Negri 15 Purworejo :
1) Calon peserta didik wajib membawa berkas persyaratan ke
sekolah tujuan yang menjadi pilihan pertama;
2) Calon peserta didik wajib
menyerahkan berkas dan tanda bukti pendaftaran yang telah ditandatangani ke
panitia sekolah;
3) Panitia sekolah melakukan verifikasi
berkas;
4)
Panitia sekolah mencetak tanda bukti
verifikasi pendaftaran 2 (dua) lembar ditandatangani panitia dan calon peserta
didik dan distempel.
5)
Tanda bukti verifikasi pendaftaran
diserahkan kepada calon peserta didik dan arsip disimpan panitia sekolah.
6)
Calon peserta didik yang telah
diverifikasi secara otomatis akan masuk ke dalam jurnal PPDB.
Baik
pendaftaran mandiri maupun langsung, berkas dimasukkan dalam stopmap merah untuk calon peserta didik putra, dan biru
untuk calon peserta didik putri.
6.
Pemilihan Sekolah Tujuan (PPDB On-Line)
Pemilihan sekolah tujuan dengan ketentuan :
a. Calon peserta didik dapat memilih sekolah tujuan minimal 1 (satu) sekolah dan maksimal 2 (dua) sekolah;
b. Khusus jalur perpindahan orangtua/wali hanya boleh
memilih 1 (satu) sekolah saja;
c. Calon peserta didik yang telah melakukan pendaftaran dan dalam jurnal
PPDB On-Line masih diterima tidak dapat melakukan pendaftaran lagi ke sekolah lainnya (yang melaksanakan
PPDB On-Line);
d.
Calon peserta didik yang tidak diterima pada
seleksi sementara pada semua pilihan sekolahnya dan masih ada waktu dalam
proses pendaftaran dan verifikasi pendaftaran diberikan kesempatan melakukan
pendaftaran kembali sebanyak 1 (satu) kali lagi dengan ketentuan pilihan
sekolah yang berbeda dengan pendaftaran yang pertama.
e. Melakukan cabut berkas sama
dengan melakukan undur diri dari
system PPDB On-Line tidak diperkenankan mengajukan pendaftaran kembali di
sekolah lain.
|
|
|
7.
Seleksi
·
Sesuai daya tampung sekolah,
pada tahun pelajaran 2020/2021 SMP Negeri 15 Purworejo akan menerima calon
peserta didik baru kelas 7 (tujuh) sebanyak 160 calon peserta didik (kapasitas rombongan belajar
5 kelas);
·
Seleksi calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh)
mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai dengan daya tampung
berdasarkan ketentuan sebagai berikut :
a.
Jalur Zonasi :
1.
Jalur Zona Utama
a) Kedekatan domisili calon
peserta didik (sesuai jarak yang ditentukan);
b) Berdasarkan usia
calon peserta didik;
c) Nomor urut pendaftaran
(dihitung berdasarkan saat validasi dokumen disatuan pendidikan.
2. Jalur Zona 1 (satu)
a). Menggunakan rata-rata nilai rapor kelas 4, kelas 5 dan kelas 6
semester 1 untuk mapel Matematika, IPA dan Bahasa Indonesia;
b). Calon peserta didik mendapat
tambahan
Nilai
Prestasi (NP) Tambahan
baikindividu maupun kelompok
di bidang akademik dan non akademik untuk 3 tahun terakhir (Juli 2017 sampai
dengan Juni 2020) untuk Juara I Tingkat
Kecamatan dan Tingkat Kabupaten;
c). Berdasarkan ketentuan zona, maka nilai akhir digunakan sebagai dasar peringkat
calon peserta didik yang merupakan
penjumlahan rata-rata nilai rapor kelas 4, kelas 5 dan kelas 6
semester 1 untuk mapel Matematika, IPA dan Bahasa Indonesia, dan NP (Nilai Prestasi) Tambahan;
d). Apabila jumlah pendaftar dalam zona 1 (satu) melebihi daya tampung, akan diseleksi berdasarkan prioritas:
i) Rata-rata nilai
rapor kelas 4, kelas 5 dan kelas 6 semester 1 untuk mapel Matematika, IPA dan
Bahasa Indonesia;
ii) Nilai Prestasi (NP) Tambahan;
iii) Usia calon peserta didik yang lebih tinggi.
e). Apabila terdapat nilai akhir yang
sama maka penentuan
peringkat mengutamakan:
i). rata-rata nilai rapor kelas 4, kelas 5 dan kelas 6
semester 1 untuk mapel Matematika, IPA dan Bahasa Indonesia dengan nilai yang lebih tinggi berdasarkan urutan mata pelajaran
Matematika,
IPA, dan Bahasa Indonesia;
ii) Usia calon peserta didik yang lebih tinggi.
3. Jalur Zona 2 (dua)
a). Menggunakan rata-rata nilai rapor kelas 4, kelas 5 dan kelas 6
semester 1 untuk mapel Matematika, IPA, dan Bahasa Indonesia dengan jumlah
nilai total minimal 255;
b). Calon
peserta
didik yang berasal
dari luar kota atau provinsi membawa rapor;
c). Calon peserta didik mendapat
tambahan
Nilai
Prestasi (NP) tambahan baik individu maupun kelompok
di bidang akademik dan non akademik untuk 3 tahun terakhir (Juli 2017 sampai dengan
Juni 2020) untuk Juara I Tingkat
Kecamatan dan Tingkat Kabupaten;
d). Berdasarkan ketentuan zona, maka nilai akhir digunakan sebagai dasar peringkat
calon peserta didik yang merupakan
penjumlahan nilai prestasi Rata-rata nilai rapor kelas 4, kelas 5 dan kelas 6
semester 1 untuk mapel Matematika, IPA dan Bahasa Indonesia, dan NP (NilaiPrestasi) Tambahan;
e). Apabila jumlah pendaftar dalam zona 2 (dua) melebihi daya kuota, akan diseleksi berdasarkan prioritas:
i) Rata-rata nilai rapor kelas 4, kelas 5 dan kelas 6
semester 1 untuk mapel Matematika, IPA dan Bahasa Indonesia;
ii) Usia calon peserta didik yang lebih tinggi.
b. Jalur afirmasi
:
1) Dibuktikan dengan
keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari
Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, dilengkapi dengan surat pernyataan
dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara
hukum apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan
keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
2) Berdasarkan
kedekatan titik koordinat tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah
yang dituju (berdasarkan aplikasi)
c.
Jalur
perpindahan tugas orangtua/wali
1)
dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga,
kantor, atau perusahaan yang memperkerjakan.
2)
Berdasarkan kedekatan titik koordinat
tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah yang dituju.
TABEL BONUS
NILAI PRESTASI
Sebagai
bentuk penghargaan dan pembinaan prestasi calon peserta didik, sekaligus guna
memberikan motivasi kepada para peserta didik pada semua jenjang secara
keseluruhan, calon peserta yang memiliki prestasi pada event Internasional,
Nasional, Provinsi, Karesidenan dan Kabupaten/Kota dan Kecamatan diberikan bonus
nilai tambahan sebagai berikut
:
NO.
|
EVENT/
JENJANG
|
PERINGKAT
|
JUMLAH
BONUS NILAI LOMBA BERJENJANG
|
JUMLAH
BONUS NILAI LOMBA TIDAK BERJENJANG
|
||||
DALAM
WILAYAH KAB/ KOTA
|
DARI LUAR
KAB/ KOTA
|
DARI LUAR
PROVINSI
|
DALAM
WILAYAH KAB/ KOTA
|
DARI LUAR
KAB/ KOTA
|
DARI LUAR
PROVINSI
|
|||
1.
|
Internasional
|
I
|
Langsung
diterima
|
Bonus nilai 14
|
||||
II
|
||||||||
III
|
||||||||
2.
|
Nasional
|
I
|
Langsung
diterima
|
Bonus nilai 14
|
||||
II
|
Langsung
diterima
|
Bonus nilai 14
|
||||||
III
|
Langsung diterima
|
Bonus nilai 14
|
||||||
3.
|
Provinsi
|
I
|
Langsung
diterima
|
Bonus nilai 14
|
||||
II
|
Langsung
diterima
|
Bonus nilai 14
|
||||||
III
|
Langsung
diterima
|
Bonus nilai 14
|
||||||
4.
|
Karesidenan
|
I
|
19
|
17
|
15
|
Bonus nilai 14
|
||
II
|
17
|
15
|
13
|
Bonus nilai 14
|
||||
III
|
15
|
13
|
11
|
Bonus nilai 14
|
||||
5.
|
Kab./Kota
|
I
|
14
|
12
|
10
|
12
|
10
|
8
|
II
|
12
|
10
|
8
|
10
|
8
|
6
|
||
III
|
10
|
8
|
6
|
8
|
6
|
4
|
||
6.
|
Kecamatan
|
I
|
3
|
-
|
-
|
2
|
-
|
-
|
8.
Jadwal PPDB
No
|
Status
Satuan Pendidikan
|
Pendaftara/
Verifikasi berkas
|
Analisis
Penyusunan Peringkat
|
Pengumuman
|
Pendaftaran
Ulang
|
Hari-hari
Pertama masuk sekolah
|
|
1
|
SMP
|
|
|
|
|
|
|
|
Negeri on-line
|
15-18 Juni
|
19 Juni
|
20 Juni
|
22-24 Juni
|
13 Juli
|
9.
LAIN-LAIN
a.
Dalam proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) Kelas VII ini
calon peserta tidak dipungut biaya pendaftaran.
b.
Apabila terdapat kesalahan dalam edaran ini
akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.
Demikian untuk dapat menjadikan perhatian,
pedoman, dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dengan penuh tanggung jawab.
Purworejo, 20 Mei 2020
Kepala Sekolah,

DWI RETNO UNTARI, S.Pd.
Pembina
NIP 19671113 199003 2 007
Tidak ada komentar:
Posting Komentar