INFORMASI
Penerimaan
Peserta Didik Baru (PPDB) Kelas VII
Tahun Pelajaran
2019/2020
SMP NEGERI 15
PURWOREJO
Dasar : Keputusan Kepala Dinas
Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten
Purworejo
No. 424.1/094/2019
tanggal 17 Mei 2019 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMP dan bentuk lain
yang sederajat tahun pelajaran 2019/2020 Kabupaten Purworejo.
I. PERSYARATAN
UMUM CALON PESERTA DIDIK BARU KELAS VII
1. Memiliki Ijazah/Surat Tanda Tamat
Belajar (STTB) SD sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan Ijazah/STTB SD/MI;
2. Memiliki SHUSBN SD/MI;
3. Memiliki akta kelahiran
dengan batas usia paling tinggi 15 tahun pada awal tahun pelajaran
2019/2020 (lahir 1 Juli 2004 atau sesudahnya);
4. Memiliki kartu keluarga.
II. PROSEDUR
PENDAFTARAN
A.
SECARA MANDIRI
2. Calon peserta didik baru mengisi formulir
pengajuan pendaftaran online;
3. Calon peserta didik baru mengisi pilihan
sekolah maksimal 2 pilihan di situs tersebut;
4. Calon peserta didik baru mencetak dan
menandatangani tanda bukti pendaftaran online yang memuat kode pendaftaran;
5. Calon peserta didik baru membawa berkas hasil
pendaftaran online ke sekolah yang menjadi pilihan pertama (1)
6. Adapun berkas yang harus dibawa untuk
verifikasi data adalah:
a. Tanda Bukti Pendaftaran Online
b. SHUSBN SD/MI (Aseli
– Cap basah)
c. Fotokopi Kartu NISN
d. Fotokopi Akta Kelahiran (dan
menunjukkan aslinya)
e. Fotokopi Kartu Keluarga (dan menunjukkan
aslinya)
f. Piagam prestasi – Aseli (Jika mempunyai)
g. Pasfoto hitam – putih ukuran 3X4 (2
lembar)
7. Jika lolos verifikasi, calon peserta didik
baru menerima Tanda Bukti Verifikasi Pendaftaran dari Panitia.
B.
LANGSUNG DI TEMPAT PENDAFTARAN
1. Calon peserta didik datang ke SMP Negeri 15 Purworejo;
2. Mengisi dan
menandatangani formulir pendaftaran;
3. Mengembalikan
formulir pendaftaran kepada panitia dilengkapi dengan:
a. SHUSBN SD/MI
(Aseli – Cap basah)
b. Fotokopi Kartu NISN
c. Fotokopi Akta Kelahiran (dan
menunjukkan aslinya)
d. Fotokopi Kartu Keluarga (dan
menunjukkan aslinya)
e. Piagam prestasi – Aseli (Jika mempunyai)
f. Pasfoto hitam – putih ukuran 3X4 (2
lembar)
4.
Jika
lolos verifikasi, calon calon peserta didik baru menerima Tanda Bukti
Pendaftaran dari Panitia.
Baik pendaftaran mandiri
maupun langsung, berkas dimasukkan dalam stopmap merah untuk calon peserta didik putri, dan hijau untuk
calon peserta didik putra. (stopmap disediakan
oleh Panitia)
III. TATA WAKTU DAN TEMPAT PPDB
1.
|
Pendaftaran online
|
17
s.d.
20 Juni 2019
|
6. Waktu Pendaftaran: (setiap hari pada pukul 08.00 s.d. 12.00.WIB
7. Tempat Pendaftaran: SMP
Negeri 15 Purworejo, Kledung Karangdalem,
Banyuurip,
Purworejo.
|
2.
|
Analisis dan penyusunan
peringkat
|
21 Juni 2019
|
|
3.
|
Pengumuman hasil PPDB
|
24 Juni 2019
|
|
4.
|
Pendaftaran ulang
|
25 s.d. 27 Juni 2019
|
|
5.
|
Pembagian kelas
|
13
Juli
2019
|
IV. KUOTA & JALUR PENDAFTARAN
1. Pada tahun Pelajaran 2019/2020
SMP Negeri 15 Purworejo akan menerima peserta didik baru kelas VII sejumlah 160
(kapasitas rombongan belajar 5 kelas).
2. Jalur Pendaftaran terdiri dari: a) Zona Utama, b) Zona Pilihan, c) Jalur Prestasi, dan d) Jalur
perpindahan tugas orang tua/wali.
3. Batasan wilayah zonasi dan jalur untuk SMP Negeri 15
Purworejo adalah:
·
Zona Utama : Kelurahan Pangenjurutengah, Kelurahan Kledung Karangdalem,
Desa Kledung Kradenan, Kelurahan Doplang, dan Desa Sucenjurutengah kuota
maksimal 20% (32 anak)
·
Zona Pilihan
Zona 1 : Kecamatan Banyuurip, Purworejo,
dan Bayan.
Kuota minimal 50% (80 anak)
Zona 2 : 13 Kecamatan di luar zona 1
dalam Kabupaten Purworejo Kuota maksimal 15% ( 24 anak)
Zona 3 :
wilayah di luar zona 1 dan zona 2 (Luar Kabupaten Purworejo) kuota
maksimal 5% (8 anak)
·
Jalur Prestasi : Prestasi tingkat Provinsi, Nasional,
dan Internasional secara berjenjang dan langsung diterima. Kuota maksimal 5% (8
anak).
·
Jalur Pindah Tugas Orang
Tua : Berdasarkan surat mutasi
orang tua di lingkungan Pemerintahan, TNI, POLRI kuota maksimal 5% (8 anak).
4. Ketentuan seleksi PPDB diatur sebagai
berikut:
·
Sistem peringkat di Zona
Utama menggunakan waktu verifikasi
pendaftaran dan berdasarkan kartu keluarga.
·
Sistem peringkat di Zona pilihan berdasarkan jumlah Nilai
Murni USBN dan Nilai Prestasi Juara I Tingkat Kecamatan dan Juara Tingkat
Kabupaten.
Nilai
prestasi diperhitungkan sebagai berikut:
No.
|
Event/ Jenjang
|
Pering-kat / Juara
|
Dalam Wil.Kab.
|
Dari Luar Kab/Kota
|
Dari Luar Prov
|
1.
|
Kab./Kota
|
I
II
III
|
15
12,5
10
|
12,5
10
7,5
|
10
7,5
5
|
2.
|
Kecamatan
|
I
|
2,5
|
-
|
-
|
V. LAIN-LAIN
1. Jika terdapat nilai akhir yang sama, maka penentuan
peringkat berdasarkan:
·
Nilai yang lebih tinggi berdasarkan urutan mapel
Matematika, IPA, dan Bahasa Indonesia.
·
Pilihan 1 (satu).
·
Usia calon peserta didik yang lebih tua.
2. Apabila zona utama, zona
pilihan 2, zona pilihan 3, jalur prestasi dan jalur pindah tugas orang tua
tidak terpenuhi, maka dapat dipenuhi dari zona 1.
3. Untuk mengetahui posisi
pendaftar, sekolah akan memasang jurnal harian pendaftaran setiap hari setelah
tutup jam pendaftaran pada papan
pengumuman sekolah dan website http://purworejo.siap-ppdb.com
4. Dalam proses penerimaan peserta didik baru
(PPDB) Kelas VII ini calon peserta tidak dipungut biaya pendaftaran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar