Minggu, 02 Juni 2019

Informasi PPDB Tahun Pelajaran 2019/2020


INFORMASI
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kelas VII
Tahun Pelajaran 2019/2020
SMP NEGERI 15 PURWOREJO

Dasar :    Keputusan Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Purworejo No. 424.1/094/2019 tanggal 17 Mei 2019 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMP dan bentuk lain yang sederajat tahun pelajaran 2019/2020 Kabupaten Purworejo.

I.    PERSYARATAN UMUM CALON PESERTA DIDIK BARU KELAS VII
1.      Memiliki Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SD sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan  sama dengan Ijazah/STTB SD/MI;
2.      Memiliki SHUSBN SD/MI;
3.      Memiliki akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 15 tahun pada awal tahun pelajaran 2019/2020 (lahir 1 Juli 2004 atau sesudahnya);
4.      Memiliki kartu keluarga.

II.   PROSEDUR PENDAFTARAN
A.    SECARA MANDIRI
1.     Calon peserta didik baru membuka situs http://purworejo.siap-ppdb.com
2.      Calon peserta didik baru mengisi formulir pengajuan pendaftaran online;
3.      Calon peserta didik baru mengisi pilihan sekolah maksimal 2 pilihan di situs tersebut;
4.      Calon peserta didik baru mencetak dan menandatangani tanda bukti pendaftaran online yang memuat kode pendaftaran;
5.      Calon peserta didik baru membawa berkas hasil pendaftaran online ke sekolah yang menjadi pilihan pertama (1)
6.      Adapun berkas yang harus dibawa untuk verifikasi data adalah:
a.       Tanda Bukti Pendaftaran Online
b.      SHUSBN SD/MI (Aseli – Cap basah)
c.       Fotokopi Kartu NISN
d.      Fotokopi Akta Kelahiran (dan menunjukkan aslinya)
e.       Fotokopi Kartu Keluarga (dan menunjukkan aslinya)
f.       Piagam prestasi – Aseli (Jika mempunyai)
g.      Pasfoto hitam – putih ukuran 3X4 (2 lembar)
7.      Jika lolos verifikasi, calon peserta didik baru menerima Tanda Bukti Verifikasi Pendaftaran dari Panitia.

B.     LANGSUNG DI TEMPAT PENDAFTARAN
1.      Calon peserta didik datang ke SMP Negeri 15 Purworejo;
2.      Mengisi dan menandatangani formulir pendaftaran;
3.      Mengembalikan formulir pendaftaran kepada panitia dilengkapi dengan:
a.       SHUSBN SD/MI (Aseli – Cap basah)
b.      Fotokopi Kartu NISN
c.       Fotokopi Akta Kelahiran (dan menunjukkan aslinya)
d.      Fotokopi Kartu Keluarga (dan menunjukkan aslinya)
e.       Piagam prestasi – Aseli (Jika mempunyai)
f.       Pasfoto hitam – putih ukuran 3X4 (2 lembar)
4.      Jika lolos verifikasi, calon calon peserta didik baru menerima Tanda Bukti Pendaftaran dari Panitia.

Baik pendaftaran mandiri maupun langsung, berkas dimasukkan dalam stopmap merah untuk calon peserta didik putri, dan hijau untuk calon peserta didik putra. (stopmap disediakan oleh Panitia)

III.  TATA WAKTU DAN TEMPAT PPDB
1.
Pendaftaran online
17    s.d. 20 Juni 2019
6.      Waktu Pendaftaran: (setiap hari pada pukul 08.00 s.d. 12.00.WIB
7.      Tempat Pendaftaran: SMP Negeri 15 Purworejo, Kledung Karangdalem, Banyuurip, Purworejo.

2.
Analisis dan penyusunan peringkat
21 Juni 2019
3.
Pengumuman hasil PPDB
24 Juni 2019
4.
Pendaftaran ulang
25 s.d. 27 Juni 2019
5.
Pembagian kelas
13    Juli 2019

IV.   KUOTA & JALUR PENDAFTARAN
1.   Pada tahun Pelajaran 2019/2020 SMP Negeri 15 Purworejo akan menerima peserta didik baru kelas VII sejumlah 160 (kapasitas rombongan belajar 5 kelas).
2.   Jalur Pendaftaran terdiri dari: a) Zona Utama, b) Zona Pilihan, c) Jalur Prestasi, dan d) Jalur perpindahan tugas orang tua/wali.
3.   Batasan wilayah zonasi dan jalur untuk SMP Negeri 15 Purworejo adalah:
·      Zona Utama : Kelurahan Pangenjurutengah, Kelurahan Kledung Karangdalem, Desa Kledung Kradenan, Kelurahan Doplang, dan Desa Sucenjurutengah kuota maksimal 20% (32 anak)
·      Zona Pilihan
       Zona 1 : Kecamatan Banyuurip, Purworejo, dan Bayan. Kuota minimal 50% (80 anak)
       Zona 2 : 13 Kecamatan di luar zona 1 dalam Kabupaten Purworejo Kuota maksimal 15% ( 24 anak)
      Zona 3 :  wilayah di luar zona 1 dan zona 2 (Luar Kabupaten Purworejo) kuota maksimal 5% (8 anak)
·      Jalur Prestasi : Prestasi tingkat Provinsi, Nasional, dan Internasional secara berjenjang dan langsung diterima. Kuota maksimal 5% (8 anak).
·      Jalur Pindah Tugas Orang Tua : Berdasarkan surat mutasi orang tua di lingkungan Pemerintahan, TNI, POLRI kuota maksimal 5% (8 anak).
4.   Ketentuan seleksi PPDB diatur sebagai berikut:
·      Sistem peringkat di Zona Utama menggunakan waktu verifikasi pendaftaran dan berdasarkan kartu keluarga.
·      Sistem peringkat di Zona pilihan berdasarkan jumlah Nilai Murni USBN dan Nilai Prestasi Juara I Tingkat Kecamatan dan Juara Tingkat Kabupaten.
Nilai prestasi diperhitungkan sebagai berikut:
No.
Event/ Jenjang
Pering-kat / Juara
Dalam Wil.Kab.
Dari Luar Kab/Kota
Dari Luar Prov
1.
Kab./Kota
I
II
III
15
12,5
10
12,5
10
7,5
10
7,5
5
2.
Kecamatan
I
2,5
-
-
V.  LAIN-LAIN
1. Jika terdapat nilai akhir yang sama, maka penentuan peringkat berdasarkan:
·      Nilai yang lebih tinggi berdasarkan urutan mapel Matematika, IPA, dan Bahasa Indonesia.
·      Pilihan 1 (satu).
·      Usia calon peserta didik yang lebih tua.
2. Apabila zona utama, zona pilihan 2, zona pilihan 3, jalur prestasi dan jalur pindah tugas orang tua tidak terpenuhi, maka dapat dipenuhi dari zona 1.
3. Untuk mengetahui posisi pendaftar, sekolah akan memasang jurnal harian pendaftaran setiap hari setelah tutup jam pendaftaran pada papan pengumuman sekolah dan  website http://purworejo.siap-ppdb.com
4.    Dalam proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) Kelas VII ini calon peserta tidak dipungut biaya pendaftaran.