Brosur PPDB SMPN 15 Purworejo
Tahun Pelajaran 2020/2021
Rabu, 03 Juni 2020
Rapat Penegas Kelulusan Kelas 9 Tahun 2019_2020 lewat Zoom
Screenshoiot Rapat Penegas Kelulusan
Kelas IX Tahun Pelajaran 2019/2020
SMP Negeri 15 Purworejo
@Zoom Rabu, 3 Juni 2020
Kelas IX Tahun Pelajaran 2019/2020
SMP Negeri 15 Purworejo
@Zoom Rabu, 3 Juni 2020
Jumat, 29 Mei 2020
Tempat dan waktu pendaftaran
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI 15 PURWOREJO
TAHUN PELAJARAN 2020/2021
Daya Tampung, Tempat dan Waktu Pendaftaran
Ø
Pada tahun pelajaran 2020/2021 SMP
Negeri 15 Purworejo akan menerima calon peserta didik baru kelas VII sebanyak 160 calon peserta didik
(kapasitas rombongan belajar 5 kelas);
Ø
Tempat Pendaftaran On-line :
-
Datang langsung ke SMP Negeri
15 Purworejo sesuai jadwal verifikasi.
Ø
Jadwal Verifikasi :
Senin s.d. Kamis tanggal 15 s.d. 18 Juni 2020
(setiap hari pada pukul 08.00 s.d. 12.00 WIB)
PPDB Tahun 2020/2021
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI 15 PURWOREJO
TAHUN PELAJARAN 2020/2021
1.
Daya Tampung, Tempat dan Waktu Pendaftaran
Ø
Pada tahun pelajaran 2020/2021 SMP
Negeri 15 Purworejo akan menerima calon peserta didik baru kelas VII sebanyak 160 calon peserta didik
(kapasitas rombongan belajar 5 kelas);
Ø
Tempat Pendaftaran On-line :
-
Datang langsung ke SMP Negeri
15 Purworejo sesuai jadwal verifikasi.
Ø
Jadwal Verifikasi : Senin s.d. Kamis tanggal 15 s.d. 18 Juni 2020
(setiap hari pada pukul 08.00 s.d. 12.00 WIB)
2.
Persyaratan Umum
Persyaratan calon peserta didik baru kelas VII:
a.
Memiliki ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB)
SD sederajat atau surat keterangan
yang berpenghargaan
sama dengan ijazah SD/ ijazah Program
PaketA / Ijazah satuan pendidikan
luar negeri yang
dinilai/ dihargai sama/ setingkat dengan SD;
b.
Usia
paling tinggi 15 (lima belas) tahun
pada tanggal 1 Juli 2020,
dengan menunjukkanbukti dokumen akta kelahiran asli;
c.
Bagi
Warga Negara Indonesia (WNI)foto copy KartuKeluarga
yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dengan menunjukkan dokumen asli.
3.
Jalur Pendaftaran
Pendaftaran dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut :
a.
Jalur Zonasi
diatur sebagai berikut :
1).
Jalur Zonasi terdiri dari :
a)
|
Zona utama
|
:
|
Berdasarkan kedekatan titik
koordinat tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah yang dituju
(berdasarkan aplikasi)
|
b)
|
Zona
1 (satu)
|
:
|
Berdasarkan kewilayahan 3 (tiga)
kecamatan yang beririsan dengan tempat/lokasi satuan pendidikan ( Banyuurip, Purworejo, Bayan )
|
c)
|
Zona
2 (dua)
|
:
|
Berdasarkan kewilayahan diluar zona
satu didalam satu wilayah provinsi dan atau luar Provinsi Jawa Tengah.
|
2). Domisili
calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan
paling singkat 1 (satu) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.
3). Kartu keluarga dapat diganti dengan surat keterangan
domisili dari rukun tetangga atau rukun warga yang dilegalisir oleh
lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang menerangkan bahwa
peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun
sejak diterbitkannya surat keterangan domisili bagi yang kartu keluarganya masih dari luar Kabupaten
Purworejo.
4). Sekolah
memprioritaskan peserta didik yang memiliki kartu keluarga atau surat
keterangan domisili dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal.
b.
Jalur Afirmasi
Jalur afirmasi sebagaimana dimaksud
diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu
dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan
keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, dengan
memperhatikan jarak.
c. Jalur
perpindahan
tugas orang tua/wali
Perpindahan tugas orang tua/wali
sebagaimana dimaksud dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga,
kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan. Kuota jalur perpindahan tugas orang
tua/wali dapat digunakan untuk anak guru
yang bertugas di sekolah tersebut.
d. Jalur
Prestasi
Jalur prestasi sebagaimana dimaksud
ditentukan berdasarkan:
Hasil perlombaan dan/atau penghargaan
di bidang akademik maupun non-akademik pada tingkat internasional, tingkat
nasional, tingkat provinsi yang
dilaksanakan berjenjang.
4.
Ketentuan mengenai Jalur Pendaftaran
a. Penerimaan Peserta Didik Baru jalur zonasi sebagai
berikut:
1). Zona utama
sebanyak 20% (32 calon peserta didik);
2). Zona 1 (satu)
paling sedikit 40% (64 calon peserta
didik);
3). Zona 2 (dua)
paling banyak 10% (16 calon peserta
didik).
b. Penerimaan Peserta Didik Baru jalur
afirmasi paling banyak 15% dari daya tampung satuan pendidikan (24 calon peserta didik).
c. Penerimaan
Peserta Didik Baru jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5% dari
daya tampung satuan pendidikan (8 calon peserta didik).
d. Penerimaan
Peserta Didik Baru jalur prestasi paling banyak 10% dari daya tampung satuan
pendidikan (16 calon peserta didik).
e.Apabila jumlahcalonpesertadidikpada Zona 2 (dua), jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orangtua/wali dan jalur prestasi tidak memenuhi kuota, makakekurangan kuota tersebutakan menjadi kuota
tambahan zona 1 (satu).
5.
Tata Cara Pendaftaran Langsung
a.
calon peserta didik didampingi orang tua/wali datang ke SMP Negeri 15 Purworejo
sesuai dengan jadwal PPDB dan mengisi formulir pendaftaran.
b.
Mengembalikan formulir pendaftaran kepada panitia dilengkapi
dengan:
Ø Surat Keterangan Lulus SD/MI (Aseli – Cap basah)
Ø Fotokopi
Akta Kelahiran (dan menunjukkan aslinya)
Ø Fotokopi
Kartu Keluarga (dan menunjukkan aslinya)
Ø Piagam
prestasi – aseli (Jika mempunyai)
Ø Pasfoto
hitam – putih ukuran 3X4 (2 lembar)
c.
calon peserta didik menyerahkan berkas
pendaftaran dan berkas tambahan lain yang dipersyaratkan oleh satuan pendidikan
kepada petugas pendaftaran.
d.
petugas pendaftaran melakukan
verifikasi kelengkapan dan keabsahan berkas pendaftaran dari calon peserta
didik.
e.
petugas pendaftaran
menyerahkan bukti pendaftaran dan ceklistberkas yang diterima kepada calon
peserta didik.
6.
Verifikasi
a.
Bagi yang melakukan
pendaftaran langsung:
1) Calon peserta didik wajib membawa berkas persyaratan ke
sekolah tujuan yang menjadi pilihan pertama;
2) Calon peserta didik wajib
menyerahkan berkas dan tanda bukti pendaftaran yang telah ditandatangani ke
panitia sekolah;
3) Panitia sekolah melakukan verifikasi
berkas;
4)
Panitia sekolah mencetak tanda bukti
verifikasi pendaftaran 2 (dua) lembar ditandatangani panitia dan calon peserta
didik dan distempel.
5)
Tanda bukti verifikasi pendaftaran
diserahkan kepada calon peserta didik dan arsip disimpan panitia sekolah.
6)
Calon peserta didik yang telah
diverifikasi secara otomatis akan masuk ke dalam jurnal PPDB.
b.
Bagi yang melakukan
pendaftaran Mandiri online :
1)
Calon peserta didik wajib menyerahkan tanda
bukti pendaftaran on-line yang telah ditandatangani ke panitia sekolah;
2)
Mengisi formulir pendaftaran
dan melengkapi berkas pendaftaran:
Ø Surat Keterangan Lulus SD/MI (Aseli – Cap basah)
Ø Fotokopi
Akta Kelahiran
Ø Fotokopi
Kartu Keluarga
Ø Fotokopi piagam prestasi – (Jika mempunyai)
Ø Pasfoto
hitam – putih ukuran 3X4 (2 lembar)
3)
Petugas verifikasi pendaftaran melakukan
verifikasi terhadap berkas pendaftaran yang ada dalam sistem PPDB;
4) Calon peserta didik yang telah diverifikasi secara otomatis akan masuk ke
dalam jurnal PPDB.
Baik
pendaftaran mandiri maupun langsung, berkas dimasukkan dalam stopmap merah untuk calon peserta didik putra, dan biru
untuk calon peserta didik putri.
|
|
|
7.
Seleksi
Seleksi calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) mempertimbangkan
kriteria dengan urutan prioritas sesuai dengan daya tampung berdasarkan
ketentuan sebagai berikut :
a.
Jalur Zonasi :
1)
Jalur Zona Utama
a) Kedekatan domisili calon
peserta didik (sesuai jarak yang ditentukan);
b)Berdasarkan usia calon peserta didik;
c) Nomor urut pendaftaran
(dihitung berdasarkan saat validasi dokumen disatuan pendidikan.
2)
Jalur Zona 1 (satu)
a). Menggunakan rata-rata nilai rapor kelas 4, kelas 5 dan kelas 6
semester 1untuk mapel Matematika, IPA dan Bahasa Indonesia;
b). Calon peserta didik mendapat
tambahan
Nilai
Prestasi (NP) Tambahan
baikindividumaupunkelompok di
bidang akademik dan non akademik untuk 3
tahun terakhir (Juli 2017 sampai dengan Juni 2020) untuk Juara I Tingkat Kecamatan dan Tingkat Kabupaten;
c). Berdasarkan ketentuan zona, maka nilai akhir digunakan sebagai dasar peringkat
calon peserta didik yang merupakan
penjumlahan rata-rata nilai rapor kelas 4, kelas 5 dan kelas 6
semester 1 untuk mapel Matematika, IPA dan Bahasa Indonesia,danNP(NilaiPrestasi) Tambahan;
d). Apabila jumlah pendaftar dalam zona 1 (satu) melebihi daya tampung, akan diseleksi berdasarkan prioritas:
i) Rata-rata nilai
rapor kelas 4, kelas 5 dan kelas 6 semester 1untuk mapel Matematika, IPA dan
Bahasa Indonesia;
ii) Nilai Prestasi (NP) Tambahan;
iii) Usia calon peserta didik yang lebih tinggi.
e). Apabila terdapat nilai akhir yang
sama maka penentuan
peringkatmengutamakan:
i). rata-rata nilai rapor kelas 4, kelas 5 dan kelas 6
semester 1untuk mapel Matematika, IPA dan Bahasa Indonesiadengan nilaiyanglebihtinggiberdasarkanurutanmatapelajaran Matematika, IPA, danBahasaIndonesia;
ii) Usia calon peserta didik yang lebih tinggi.
3)
Jalur Zona 2 (dua)
a). Menggunakanrata-rata nilai rapor kelas 4, kelas 5 dan kelas 6
semester 1untuk mapel Matematika, IPA, dan Bahasa Indonesia dengan jumlah
nilai total minimal 255;
b). Calon
peserta
didik yang berasal
dari luar kota atau provinsi membawa rapor;
c). Calon peserta didik mendapat
tambahan
Nilai
Prestasi (NP)tambahan
baikindividumaupunkelompok di
bidang akademik dan non akademik untuk 3
tahun terakhir (Juli 2017 sampai dengan Juni 2020) untuk Juara I Tingkat Kecamatan dan Tingkat Kabupaten;
d). Berdasarkan ketentuan zona, maka nilai akhir digunakan sebagai dasar peringkat
calon peserta didik yang merupakan
penjumlahan nilai prestasi Rata-rata nilai rapor kelas 4, kelas 5 dan kelas 6 semester
1 untuk mapel Matematika, IPA dan Bahasa Indonesia, dan NP (Nilai Prestasi) Tambahan;
e). Apabila jumlah pendaftar dalam zona 2 (dua) melebihi daya kuota, akan diseleksi berdasarkan prioritas:
i) Rata-rata nilai rapor kelas 4, kelas 5 dan kelas 6
semester 1 untuk mapel Matematika, IPA dan Bahasa Indonesia;
ii) Usia calon peserta didik yang lebih tinggi.
b. Jalur afirmasi
:
1) Dibuktikan dengan
keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari
Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, dilengkapi dengan surat pernyataan
dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara
hukum apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan
keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
2) Berdasarkan
kedekatan titik koordinat tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah
yang dituju (berdasarkan aplikasi)
c.
Jalur
perpindahan tugas orangtua/wali
1)
dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga,
kantor, atau perusahaan yang memperkerjakan.
2)
Berdasarkan kedekatan titik koordinat
tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah yang dituju.
8.
Jadwal PPDB
v Pendaftaran/Verifikasi Berkas : 15
– 18 Juni 2020
v Analisis Penyusunan Peringkat : 19
Juni 2020
v Pengumuman : 20 Juni 2020
v Pendaftaran Ulang : 22 – 24 Juni 2020
v Hari-hari Pertama Masuk Sekolah : 13 Juli 2020
9.
LAIN-LAIN
Dalam proses
penerimaan peserta didik baru (PPDB) Kelas VII ini calon peserta tidak dipungut
biaya pendaftaran.
Panitia PPDB SMP
Negeri 15 Purworejo
Langganan:
Postingan (Atom)