Jumat, 29 Mei 2020

Tempat dan waktu pendaftaran


PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI 15 PURWOREJO
TAHUN PELAJARAN 2020/2021


Daya Tampung, Tempat dan Waktu Pendaftaran

Ø  Pada tahun pelajaran 2020/2021 SMP Negeri 15 Purworejo akan menerima calon peserta didik baru kelas VII sebanyak 160 calon peserta didik (kapasitas rombongan belajar 5 kelas);


Ø  Tempat Pendaftaran On-line :
-   Mandiri melalui situs www.ppdb.purworejokab.go.id
-   Datang langsung ke SMP Negeri 15 Purworejo sesuai jadwal verifikasi.


Ø  Jadwal Verifikasi :
     Senin s.d. Kamis tanggal 15 s.d. 18 Juni 2020
(setiap hari pada pukul 08.00 s.d. 12.00 WIB)


PPDB Tahun 2020/2021


PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI 15 PURWOREJO
TAHUN PELAJARAN 2020/2021


1.    Daya Tampung, Tempat dan Waktu Pendaftaran
Ø  Pada tahun pelajaran 2020/2021 SMP Negeri 15 Purworejo akan menerima calon peserta didik baru kelas VII sebanyak 160 calon peserta didik (kapasitas rombongan belajar 5 kelas);
Ø  Tempat Pendaftaran On-line :
-   Mandiri melalui situs www.ppdb.purworejokab.go.id
-   Datang langsung ke SMP Negeri 15 Purworejo sesuai jadwal verifikasi.
Ø  Jadwal Verifikasi : Senin s.d. Kamis tanggal 15 s.d. 18 Juni 2020
(setiap hari pada pukul 08.00 s.d. 12.00 WIB)

2.        Persyaratan Umum
Persyaratan calon peserta didik baru kelas VII:
a.    Memiliki ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SD sederajat atau surat   keterangan  yang berpenghargaan sama dengan ijazah SD/ ijazah Program PaketA / Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/ dihargai sama/ setingkat dengan SD;
b.     Usia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2020, dengan menunjukkanbukti dokumen akta kelahiran asli;
c.     Bagi Warga Negara Indonesia (WNI)foto copy KartuKeluarga yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dengan menunjukkan dokumen asli.

3.        Jalur Pendaftaran
Pendaftaran dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut :
               a.       Jalur Zonasi diatur sebagai berikut :
1). Jalur Zonasi terdiri dari :
a)
Zona utama
:
Berdasarkan kedekatan titik koordinat tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah yang dituju (berdasarkan aplikasi)
b)
Zona 1 (satu)
:
Berdasarkan kewilayahan 3 (tiga) kecamatan yang beririsan dengan tempat/lokasi satuan pendidikan ( Banyuurip, Purworejo, Bayan )
c)
Zona 2 (dua)
:
Berdasarkan kewilayahan diluar zona satu didalam satu wilayah provinsi dan atau luar Provinsi Jawa Tengah.
2).  Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.
3). Kartu keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari rukun tetangga atau rukun warga yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili bagi yang kartu keluarganya masih dari luar Kabupaten Purworejo.
4).  Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki kartu keluarga atau surat keterangan domisili dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal.
               
                 b.       Jalur Afirmasi
Jalur afirmasi sebagaimana dimaksud diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, dengan memperhatikan jarak.

                    c.    Jalur perpindahan tugas orang tua/wali
Perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan. Kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali dapat digunakan untuk anak guru yang bertugas di sekolah tersebut.

                    d.    Jalur Prestasi
Jalur prestasi sebagaimana dimaksud ditentukan berdasarkan:
Hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non-akademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi yang dilaksanakan berjenjang.

4.        Ketentuan mengenai Jalur Pendaftaran
a. Penerimaan Peserta Didik Baru jalur zonasi sebagai berikut:
1). Zona utama sebanyak 20% (32 calon peserta didik);
2). Zona 1 (satu) paling sedikit 40% (64 calon peserta didik);
3). Zona 2 (dua) paling banyak 10% (16 calon peserta didik).
     b. Penerimaan Peserta Didik Baru jalur afirmasi paling banyak 15% dari daya tampung satuan pendidikan (24 calon peserta didik).
     c. Penerimaan Peserta Didik Baru jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5% dari daya tampung satuan pendidikan (8  calon peserta didik).
     d. Penerimaan Peserta Didik Baru jalur prestasi paling banyak 10% dari daya tampung satuan pendidikan (16 calon peserta didik).
     e.Apabila jumlahcalonpesertadidikpada Zona 2 (dua), jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orangtua/wali dan jalur prestasi tidak memenuhi kuota, makakekurangan kuota tersebutakan menjadi kuota tambahan zona 1 (satu).

5.        Tata Cara Pendaftaran Langsung
a.     calon peserta didik didampingi orang tua/wali datang ke SMP Negeri 15 Purworejo sesuai dengan jadwal PPDB dan mengisi formulir pendaftaran.
b.    Mengembalikan formulir pendaftaran kepada panitia dilengkapi dengan:
Ø Surat Keterangan Lulus SD/MI (Aseli – Cap basah)
Ø Fotokopi Akta Kelahiran (dan menunjukkan aslinya)
Ø Fotokopi Kartu Keluarga (dan menunjukkan aslinya)
Ø Piagam prestasi – aseli (Jika mempunyai)
Ø Pasfoto hitam – putih ukuran 3X4 (2 lembar)
c.     calon peserta didik menyerahkan berkas pendaftaran dan berkas tambahan lain yang dipersyaratkan oleh satuan pendidikan kepada petugas pendaftaran.
d.    petugas pendaftaran melakukan verifikasi kelengkapan dan keabsahan berkas pendaftaran dari calon peserta didik.
e.     petugas pendaftaran menyerahkan bukti pendaftaran dan ceklistberkas yang diterima kepada calon peserta didik.

6.        Verifikasi
a.     Bagi yang melakukan pendaftaran langsung:
1)      Calon peserta didik  wajib membawa berkas persyaratan ke sekolah tujuan yang menjadi pilihan pertama;
2)      Calon peserta didik wajib menyerahkan berkas dan tanda bukti pendaftaran yang telah ditandatangani ke panitia sekolah;
3)      Panitia sekolah melakukan verifikasi berkas;
4)      Panitia sekolah mencetak tanda bukti verifikasi pendaftaran 2 (dua) lembar ditandatangani panitia dan calon peserta didik dan distempel.
5)      Tanda bukti verifikasi pendaftaran diserahkan kepada calon peserta didik dan arsip disimpan panitia sekolah.
6)      Calon peserta didik yang telah diverifikasi secara otomatis akan masuk ke dalam jurnal PPDB.

b.     Bagi yang melakukan pendaftaran Mandiri online :
1)  Calon peserta didik  wajib menyerahkan tanda bukti pendaftaran on-line yang telah ditandatangani ke panitia sekolah;
2)  Mengisi formulir pendaftaran dan melengkapi berkas pendaftaran:
Ø  Surat Keterangan Lulus SD/MI (Aseli – Cap basah)
Ø  Fotokopi Akta Kelahiran
Ø  Fotokopi Kartu Keluarga
Ø  Fotokopi piagam prestasi – (Jika mempunyai)
Ø  Pasfoto hitam – putih ukuran 3X4 (2 lembar)
3)  Petugas verifikasi pendaftaran melakukan verifikasi terhadap berkas pendaftaran yang ada dalam sistem PPDB;
4)  Calon peserta didik yang telah diverifikasi secara otomatis akan masuk ke dalam jurnal PPDB.

Baik pendaftaran mandiri maupun langsung, berkas dimasukkan dalam stopmap merah untuk calon peserta didik putra, dan biru untuk calon peserta didik putri.



7.    Seleksi
Seleksi calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai dengan daya tampung berdasarkan ketentuan sebagai berikut :
a.     Jalur Zonasi :
1)    Jalur Zona Utama
a) Kedekatan domisili calon peserta didik (sesuai jarak yang ditentukan);
b)Berdasarkan usia calon peserta didik;
c) Nomor urut pendaftaran (dihitung berdasarkan saat validasi dokumen disatuan pendidikan.

2)    Jalur Zona 1 (satu)
a). Menggunakan rata-rata nilai rapor kelas 4, kelas 5 dan kelas 6 semester 1untuk mapel Matematika, IPA dan Bahasa Indonesia;
b). Calon peserta didik mendapat tambahan Nilai Prestasi (NP) Tambahan baikindividumaupunkelompok di bidang akademik dan non akademik  untuk 3 tahun terakhir (Juli 2017 sampai dengan Juni 2020) untuk Juara I Tingkat Kecamatan dan Tingkat Kabupaten;
c). Berdasarkan ketentuan zona, maka nilai akhir digunakan sebagai dasar peringkat calon peserta didik yang merupakan penjumlahan rata-rata nilai rapor kelas 4, kelas 5 dan kelas 6 semester 1 untuk mapel Matematika, IPA dan Bahasa Indonesia,danNP(NilaiPrestasi) Tambahan;
d). Apabila jumlah pendaftar dalam zona 1 (satu) melebihi daya tampung, akan diseleksi berdasarkan prioritas:
i)    Rata-rata nilai rapor kelas 4, kelas 5 dan kelas 6 semester 1untuk mapel Matematika, IPA dan Bahasa Indonesia;
ii)  Nilai Prestasi (NP) Tambahan;
iii) Usia calon peserta didik yang lebih tinggi.
e). Apabila terdapat nilai akhir yang sama maka penentuan peringkatmengutamakan:
i).   rata-rata nilai rapor kelas 4, kelas 5 dan kelas 6 semester 1untuk mapel Matematika, IPA dan Bahasa Indonesiadengan nilaiyanglebihtinggiberdasarkanurutanmatapelajaran Matematika, IPA, danBahasaIndonesia;
ii)   Usia calon peserta didik yang lebih tinggi.

3)   Jalur Zona 2 (dua)
a). Menggunakanrata-rata nilai rapor kelas 4, kelas 5 dan kelas 6 semester 1untuk mapel Matematika, IPA, dan Bahasa Indonesia dengan jumlah nilai total minimal 255;
b). Calon peserta didik yang berasal dari luar kota atau provinsi membawa rapor;
c). Calon peserta didik mendapat tambahan Nilai Prestasi (NP)tambahan baikindividumaupunkelompok di bidang akademik dan non akademik  untuk 3 tahun terakhir (Juli 2017 sampai dengan Juni 2020) untuk Juara I Tingkat Kecamatan dan Tingkat Kabupaten;
d). Berdasarkan ketentuan zona, maka nilai akhir digunakan sebagai dasar peringkat calon peserta didik yang merupakan penjumlahan nilai prestasi Rata-rata nilai rapor kelas 4, kelas 5 dan kelas 6 semester 1 untuk mapel Matematika, IPA dan Bahasa Indonesia, dan NP (Nilai Prestasi) Tambahan;
e). Apabila jumlah pendaftar dalam zona 2 (dua) melebihi daya kuota, akan diseleksi berdasarkan prioritas:
i)    Rata-rata nilai rapor kelas 4, kelas 5 dan kelas 6 semester 1 untuk mapel Matematika, IPA dan Bahasa Indonesia;
ii)   Usia calon peserta didik yang lebih tinggi.

b.  Jalur afirmasi :
1)   Dibuktikan dengan keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, dilengkapi dengan surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
2)   Berdasarkan kedekatan titik koordinat tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah yang dituju (berdasarkan aplikasi)

c.     Jalur perpindahan tugas orangtua/wali
1)   dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang memperkerjakan.
2)   Berdasarkan kedekatan titik koordinat tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah yang dituju.

8.    Jadwal PPDB
v  Pendaftaran/Verifikasi Berkas           : 15 – 18 Juni 2020
v  Analisis Penyusunan Peringkat         : 19 Juni 2020
v  Pengumuman                                     :  20 Juni 2020
v  Pendaftaran Ulang                             :  22 – 24 Juni 2020
v  Hari-hari Pertama Masuk Sekolah     : 13 Juli 2020

9.    LAIN-LAIN
Dalam proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) Kelas VII ini calon peserta tidak dipungut biaya pendaftaran.


Panitia PPDB SMP Negeri 15 Purworejo