Selasa, 24 Mei 2011

Surat Edaran PPDB


SURAT EDARAN
Nomor : 422.1 / 305 / 2011


Tentang
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
Tahun Pelajaran 2011/2012

Dasar :1. Peraturan Bupati Purworejo Nomor 59 Tahun 2009 tanggal 8 Desember 2009
tentang Pedoman Penerimaan dan Mutasi Peserta Didik ;
2. Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo
Nomor 422.1/2587/2011 tanggal 28 Mei 2011.
3. Kalender Akademik Tahun Pelajaran 2010/2011.

Dengan ini kami sampaikan perihal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kelas VII SMP Negeri 15 Purworejo Tahun Pelajaran 2011/2012, sebagai berikut:

I. PERSYARATAN UMUM CALON PESERTA DIDIK BARU KELAS VII

1. Memiliki STTB SD/MI, Ijazah Program Kejar Paket A/ Surat Keterangan yang berpenghargaan Sama (SKYBS) dengan Ijazah/STTB SD/MI;
2. Memiliki SKHUASBN ;
3. Pada tanggal 11 Juli 2011 berusia setinggi-tingginya 18 tahun.

II. TAHAPAN KEGIATAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU KELAS VII

No Jenis Kegiatan Tanggal Pelaksanaan Keterangan
1. Pendaftaran 27, 28, 30 Juni, dan 1 Juli 2011 Setiap hari pada : Pukul 08.00 – 12.00
2. Analisis dan Penyusunan Peringkat 2-4 Juli 2011
3. Pengumuman 5 Juli 2011 Pukul 10.00
4. Pendaftaran Ulang 6-7 Juli 2011 Setiap hari pada : Pukul 08.00 – 12.00
5. Hari-hari pertama masuk sekolah 11-13 Juli 2011



III. PERSYARATAN PENDAFTARAN

1. Mengisi dan menandatangani formulir pendaftaran.
2. Menyerahkan fotokopi STTB SD/MI yang telah dilegalisasi oleh sekolah asal.
3. Menyerahkan SKHUASBN aseli dan 1 lembar fotokopi SKHUASBN tersebut;
4. Menyerahkan fotokopi akte kelahiran sebanyak 1 lembar.
5. Menyerahkan fotokopi Kartu NISN sebanyak 1 lembar.
6. Menyerahkan pasfoto ukuran 3X4 sebanyak 2 lembar.
Berkas dimasukkan dalam stopmap biru untuk calon peserta didik putra, dan merah untuk calon peserta didik putri.
Keterangan : - Berkas pendaftaran menjadi dokumen milik Panitia PPDB SMP Negeri 15 Purworejo dan tidak dapat diambil kembali sebelum waktu pengumuman penerimaan peserta didik baru.
- Bagi calon yang mengundurkan diri sebelum waktu pengumuman penerimaan peserta didik baru hanya dapat mengambil kembali SKHUASBN aseli saja.


IV. TEMPAT DAN WAKTU PENDAFTARAN

1. Tempat Pendaftaran : SMP Negeri 15 Purworejo
Kledung Karangdalem, Banyuurip, Purworejo
2. Waktu Pendaftaran : Tanggal 27, 28, 30 Juni, dan 1 Juli 2011
Setiap hari pada pukul 08.00 s.d. 12.00
Khusus hari Jumat tanggal 1 Juli pendaftaran ditutup
pada pukul 11.00 WIB.

V. SELEKSI CALON PESERTA DIDIK BARU KELAS VII

1. Pada tahun Pelajaran 2011/2012 SMP Negeri 15 Purworejo akan menerima peserta didik baru sejumlah 160 (kapasitas rombongan belajar 5 kelas), jika jumlah pendaftar melebihi kapasitas rombongan belajar, maka akan diadakan seleksi lebih lanjut.
2. Seleksi utama dilakukan berdasarkan nilai UASBN atau UN-SD (mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika dan IPA), ditambah dengan nilai piagam seperti tercantum dalam tabel pada romawi VI.
3. Pendaftar dari luar kabupaten harus melewati persetujuan dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo dan diadakan tes tersendiri untuk menduduki peringkat diterima.
4. Untuk mengetahui posisi pendaftar, sekolah akan memasang jurnal harian pendaftaran setiap hari setelah tutup jam pendaftaran pada papan pengumuman dan website sekolah dengan alamat http://smpn15pwr.blogspot.com


VI. BONUS KEJUARAAN BAGI CALON PESERTA DIDIK BARU KELAS VII

Calon peserta didik yang berprestasi dalam bidang akademis (KIR, lomba mata pelajaran dan siswa teladan), bidang olah raga (atletik, angkat besi, senam ritmik dan artistik, sepak bola, sepak takraw, bola volley, bola basket, bulu tangkis, tenis meja, tae kwon do, judo, tinju, gulat, karate, kempo, wushu, pencak silat, panahan, balap sepeda, renang, dayung, layar, ski air ), bidang kesenian (seni tari, seni suara, seni lukis, MTQ, seni pedalangan dan baca puisi/geguritan), bidang keterampilan (pramuka dan PMR) pada tingkat Nasional, Propinsi, dan Kabupaten, sebagai juara diberi bonus nilai sebagai berikut :

No. Tingkat Kejuaraan J u a r a I II III
1 Nasional : 3,00 2,75 2,50
2 Propinsi : 2,00 1,75 1,50
3 Kabupaten/Kota : 1,00 0,75 0,50
4 Kecamatan : 0,25
Keterangan :
1) Tambahan bonus hanya diambil dari satu prestasi tertinggi dari nilai kejuaraan yang diperoleh pada semua bidang kejuaraan, bukan untuk masing-masing bidang serta bukan jumlah dari seluruh nilai.
2) Prestasi tersebut di atas dapat diakui apabila dicapai calon peserta didik baru 3 (tiga) tahun terakhir (Juli 2009 s.d. Juni 2011).
3) Penyelenggaraan kejuaraan adalah instansi atau organisasi Profesi yang sesuai bidang lomba dan organisasi di bawah pembinaan instansi terkait.

VII. LAIN-LAIN

1. Dalam proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) Kelas VII ini calon peserta tidak dipungut biaya pendaftaran.
2. Hal-hal yang bersifat teknis dapat ditanyakan lebih lanjut kepada panitia PPDB di SMP Negeri 15 Purworejo.

Jumat, 20 Mei 2011

Profil Sekolah

SUDUT SEJARAH SEKOLAH

SMP Negeri 15 Purworejo (eks SLTP Negeri 2 Banyuurip) mendapat penyerahan gedung dan mulai kegiatan belajar mengajar pada tahun 1967 tepatnya tanggal 1 Mei 1967 dengan nama ST Negeri III Purworejo. Terhitung mulai tanggal 1 Februari 1979 sekolah ini alih fungsi menjadi SMP Negeri V Purworejo (SMP Negeri 5 Purworejo). Tanggal 3 September 1996 terjadi perubahan nomenklatur karena diberlakukannya Kurikulum 1994 yaitu menjadi SLTP Negeri 5 Purworejo. Tanggal 7 Maret 1997 terbit nomenklatur baru dari Kantor Wilayah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi Jawa Tengah dengan nama SLTP Negeri 2 Banyuurip. Tanggal 26 September 2001 berdasarkan Keputusan Bupati Purworejo terjadi perubahan nomenklatur baru dengan nama SLTP Negeri 15 Purworejo. Selanjutnya berdasarkan Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 dan Surat Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Purworejo terhitung mulai tanggal 7 Februari 2004 mendapat penyesuaian nama sekolah menjadi SMP Negeri 15 Purworejo hingga sekarang.

VISI :  UNGGUL DALAM PRESTASI, BERPIJAK PADA BUDAYA BANGSA


MISI :
1.        Memberikan layanan pendidikan yang berkualitas dan profesional;
2.        Membina prestasi bidang akademik;
3.        Membina prestasi bidang nonakademik;
4.        Menyelenggarakan kegiatan pembiasaan bidang keagamaan;
5.        Menyelenggarakan kegiatan pesantren kilat;
6.        Menyelenggarakan kegiatan peringatan hari-hari besar keagamaan;
7.        Membina potensi seni  budaya daerah dan nasional;
8.        Membina sikap disiplin di sekolah;
9.        Membina sikap santun dalam berkomunikasi;
10.    Menjalin hubungan yang harmonis dengan masyarakat sekitar sekolah.