Jumat, 15 Oktober 2021

PKG 2021

 PKG 2021 DENGAN POLA 360


Pengertian PKG
Permenneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009 mendefinisikan Penilaian Kinerja Guru adalah penilaian dari setiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karir, kepangkatan, dan jabatannya.

UU Guru dan Dosen No.14 tahun 2005 pasal 1 :
Kinerja guru dibingkai dalam lingkup beban tugas dan tanggungjawabnya, yaitu: 
merencanakan pembelajaran,
melaksanakan pembelajaran
menilai hasil pembelajaran
membimbing dan melatih peserta didik, dan
melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja Guru

BAB III KEWAJIBAN, TANGGUNGJAWAB, DAN WEWENANG 
Pasal 6 Kewajiban Guru dalam melaksanakan tugas :
merencanakan pembelajaran/bimbingan, melaksanakan pembelajaran/ bimbingan yang bermutu, menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran/ bimbingan, serta melaksanakan pembelajaran/perbaikan dan pengayaan;
meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
bertindak obyektif dan tidak diskriminatif atas pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran;
menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik Guru, serta nilai agama dan etika; dan  memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa. 

Pasal 7 Guru bertanggungjawab menyelesaikan tugas utama dan kewajiban sebagai pendidik sesuai dengan yang dibebankan kepadanya.
Pasal 8 Guru berwenang memilih dan menentukan materi, strategi, metode, media pembelajaran/ bimbingan dan alat penilaian/evaluasi dalam melaksanakan proses pembelajaran/bimbingan untuk mencapai hasil pendidikan yang bermutu sesuai dengan kode etik profesi Guru.

PK Guru merupakan sistem penilaian yang dirancang untuk mengidentifikasi kemampuan guru dalam melaksanakan tugas utamanya melalui pengukuran terhadap penguasaan kompetensi yang ditunjukkan dalam unjuk kerja. 

TUJUAN PKG

PENGEMBANGAN PROFESIONAL

Mengidentifikasi kekuatan dan kebutuhan peningkatan kompetensi guru
Merencanakan program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
Menjamin bahwa guru melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya secara profesional. 


PENINGKATAN KARIR

Sebagai dasar menghitung  estimasi angka kredit guru setiap tahun
Membantu guru dalam mengidentifikasi kebutuhan peningkatan kariernya. 


Perubahan Mendasar yang Terkandung Dalam PermennegPAN dan RB No.16/2009 

1
Penilaian Kinerja Guru yang sebelumnya lebih bersifat administratif menjadi lebih berorientasi praktis, kuantitatif, dan kualitatif, sehingga diharapkan para guru akan lebih bersemangat untuk meningkatkan kinerja 
2
Guru mempunyai empat jabatan fungsional (Guru Pertama,  Guru Muda, Guru Madya, Guru Utama)
3
Guru dinilai kinerjanya secara teratur (setiap tahun) melalui Penilaian Kinerja Guru (PK Guru)

Guru wajib mengikuti Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) setiap tahun

PKB harus dilaksanakan sejak III/a dengan melakukan pengembangan diri, dan sejak III/b guru wajib melakukan publikasi 

Untuk naik dari IV/c ke IV/d guru wajib melakukan presentasi ilmiah



Secara tegas tentang kedisiplinan kehadiran PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor  53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri. Dalam Pasal 3 angka 11 PP tersebut dinyatakan PNS wajib “masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja”. Penjelasan PP no 53 tahun 2010 pasal 3 angka 11 adalah yang dimaksud dengan kewajiban untuk “masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja” adalah setiap PNS wajib datang, melaksanakan tugas, dan pulang sesuai ketentuan jam kerja serta tidak berada di tempat umum bukan karena dinas. Keterlambatan masuk kerja dan/atau pulang cepat dihitung secara kumulatif dan dikonversi 7 ½ (tujuh setengah) jam sama dengan 1 (satu) hari tidak masuk kerja. Jadi 5 hari kerja = 7,5x5 = 37,5 jam

Mekanisme Penilaian dan Pengolahan Nilai

Penghimpunan data dan informasi kinerja guru dari teman sejawat, peserta didik dan ortu tanggung jawab penilai, difasilitasi oleh koordinator PKB:
Penilai dan/Koordinator PKB menyampaikan tujuan pelaksanaan PK, tujuan, hasil yang diharapkan, dan tata cara pengisian instrumen
Penilai dan/koord PKB menuliskan identitas guru yang akan dinilai, penilai, nama sekolah, dll
Responden:
Mengisi identitas
Membaca setiap pernyataan pada instrumen
Memberikan jawaban atas pertanyaan ppada tempat yang telah tersedia.
Responden TS, PD mengisi kuesioner di sekolah, responden DU/DI  ditempat lembaga/sekolah, hasil dimasukkan ke dalam tempat tertutup yang disediakan oleh sekolah.








Jumat, 28 Mei 2021

 


 

PEMERINTAH KABUPATEN PURWOREJO

DINAS PENDIDIKAN, KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA

SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI 15 PURWOREJO

Alamat : Kledung Karangdalem, Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo

Telepon 0275 – 321873 E-mail : libelpwr@gmail.com

 

 

PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU

SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI 15 PURWOREJO

TAHUN PELAJARAN 2021/2022

 

 

1.        Daya Tampung, Tempat dan Waktu Pendaftaran

Ø  Pada tahun pelajaran 2021/2022 SMP Negeri 15 Purworejo akan menerima calon peserta didik baru kelas VII sebanyak 160 calon peserta didik (kapasitas rombongan belajar 5 kelas);

Ø  Tempat Pendaftaran

-   Pendaftaran Online (Mandiri) melalui situs :

www.ppdb.purworejokab.go.id

-   Pendaftaran Off Line – Datang langsung ke SMP Negeri 15 Purworejo sesuai jadwal verifikasi.

Ø  Jadwal Verifikasi :   Kamis s.d. Senin tanggal 17 s.d. 21 Juni 2021

                             (setiap hari pada pukul  08.00 s.d. 12.00 WIB)

 

2.        Persyaratan Umum

Persyaratan calon peserta didik baru kelas VII :

a.    Memiliki ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SD sederajat atau surat   keterangan  yang berpenghargaan sama dengan ijazah SD/ ijazah Program Paket A/ Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/ dihargai sama/setingkat dengan SD;

b.     Usia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2021, dengan menunjukkan bukti dokumen akta kelahiran asli;

c.     Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) foto copy Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dengan menunjukkan dokumen asli.

 

3.        Jalur Pendaftaran

Pendaftaran dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut :

  a. Jalur Zonasi

b. Jalur Afirmasi

c. Jalur Perpindahan tugas orangtua/wali; dan/atau

d. Jalur Prestasi

dengan penjelasan sbb.

                     a.    Jalur Zonasi diatur sebagai berikut :

1).  Jalur Zonasi berdasarkan kedekatan titik koordinat tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah yang dituju (berdasarkan aplikasi).

2).  Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.

3). Kartu keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari rukun tetangga atau rukun warga yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisilibagi yang kartu keluarganya masih dari luar Kabupaten Purworejo.

4).  Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki kartu keluarga atau surat keterangan domisili dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan Sekolah asal.

 

 

 

                    b.    Jalur Afirmasi

Jalur afirmasi sebagaimana dimaksud diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dan penyandang disabilitas mampu ajar yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Kepala Sekolah.

 

                    c.    Jalur perpindahan tugas orang tua/wali

Perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimanadimaksud dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan. Dalam hal terdapat sisa kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali , maka sisa kuotadapat dialokasikan untuk calon peserta didik pada sekolah tempat orang tua/wali mengajar.

 

                    d.    Jalur Prestasi

Jalur prestasi ditentukan berdasarkan:

1) Rapor yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat nilai

rapor peserta didik dari sekolah asal. Nilai rapor yang digunakan

adalah nilai rapor pada 5 (lima) semester terakhir; dan/atau

2) Prestasi di bidang akademik maupun non-akademik.

Bukti atas prestasi diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

 

Ketentuan penerimaan Peserta Didik Baru melalui Jalur Pendaftaran  

di SMP Negeri 15 Purworejo diatur sebagai berikut:

1)     Penerimaan Peserta Didik Baru jalur zonasi paling sedikit 50 %

(lima puluh persen) dari daya tampung satuan pendidikan                    (80 calon peserta didik);

2)     Penerimaan Peserta Didik Baru jalur afirmasi paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung satuan Pendidikan                  (24 calon peserta didik);

3)     Penerimaan  Peserta  Didik  Baru jalur perpindahan tugas orangtua/wali paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung satuan Pendidikan (8 calon peserta didik);

4)     Penerimaan Peserta Didik Baru jalur prestasi paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari daya tampung satuan Pendidikan                (48 calon peserta didik);

 

4.        Tata Cara Pendaftaran

              a.    Pendaftaran On-line (Mandiri)

Pendaftaran On-line dengan prosedur sebagai berikut:

1)     calon peserta didik melakukan pendaftaran mandiri melalui laman www.ppdb.purworejokab.go.id sesuai jadwal yang ditetapkan;

2)     calon peserta didik mendapatkan username dan password dari SD masing-masing;

3)     calon peserta didik menginputkan username dan password ke dalam aplikasi PPDB;

4)     dokumen syarat pendaftaran discan/difoto dan diupload ( jpg/jpeg maksimal 2 MB ) ;

5)     calon peserta didik mencetak bukti pendaftaran;

6)    Verifikasi berkas pendaftaran Mandiri online:

a.    Calon peserta didik  wajib menyerahkan tanda bukti pendaftaran on-line yang telah ditandatangani ke panitia sekolah; dengan mengisi formulir pendaftaran dan melengkapi berkas pendaftaran:

Ø  Surat Keterangan Lulus SD/MI (Aseli – Cap basah)

Ø  Fotokopi Akta Kelahiran

Ø  Fotokopi Kartu Keluarga

Ø  Piagam prestasi – (Aseli – Jika mempunyai)

Ø  Pasfoto hitam – putih ukuran 3X4 (2 lembar)

b.   Petugas verifikasi pendaftaran melakukan verifikasi terhadap berkas pendaftaran yang ada dalam sistem PPDB;

c.    Calon peserta didik yang telah diverifikasi secara otomatis akan masuk ke dalam jurnal PPDB.

 

             b.    Pendaftaran Off-line

Pendaftaran Off-line dengan prosedur sebagai berikut:

1)   calon peserta didik didampingi orang tua/wali datang ke SMP Negeri 15 Purworejo sesuai dengan jadwal PPDB dan mengisi formulir pendaftaran.

2)     Mengembalikan formulir pendaftaran kepada panitia dilengkapi dengan:

Ø Surat Keterangan Lulus SD/MI (Aseli – Cap basah)

Ø Fotokopi Akta Kelahiran (dan menunjukkan aslinya)

Ø Fotokopi Kartu Keluarga (dan menunjukkan aslinya)

Ø Piagam prestasi – aseli (Jika mempunyai)

Ø Pasfoto hitam – putih ukuran 3X4 (2 lembar)

3)   calon peserta didik menyerahkan berkas pendaftaran dan berkas tambahan lain yang dipersyaratkan oleh satuan pendidikan kepada petugas pendaftaran.

4)   petugas pendaftaran menyerahkan bukti pendaftaran dan ceklist berkas yang diterima kepada calon peserta didik.

5)   petugas pendaftaran melakukan verifikasi kelengkapan dan keabsahan berkas pendaftaran dari calon peserta didik.

6)   Panitia sekolah mencetak tanda bukti verifikasi pendaftaran 2 (dua) lembar ditandatangani panitia dan calon peserta didik dan distempel.

7)   Tanda bukti verifikasi pendaftaran diserahkan kepada calon peserta didik dan arsip disimpan panitia sekolah.

8)   Calon peserta didik yang telah diverifikasi secara otomatis akan masuk ke dalam jurnal PPDB.

 

Baik pendaftaran mandiri maupun langsung, berkas dimasukkan dalam stopmap merah untuk calon peserta didik putra, dan biru untuk calon peserta didik putri.

 

 

 

5.    Seleksi

 

           Seleksi calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai dengan daya tampung berdasarkan ketentuan sebagai berikut :

 

           1).  Jalur Zonasi :

a) Berdasarkan kedekatan titik koordinat tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah yang dituju (berdasarkan aplikasi)

b) Berdasarkan usia calon peserta didik

c) Nomor urut pendaftaran (dihitung berdasarkan saat validasi dokumen di satuan pendidikan)

 

2).  Jalur Afirmasi :

a) Berdasarkan kedekatan titik koordinat tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah yang dituju (berdasarkan aplikasi)

b) Berdasarkan usia calon peserta didik

c) Nomor urut pendaftaran (dihitung berdasarkan saat validasi dokumen di satuan pendidikan)

 

           3). Jalur perpindahan tugas orangtua/wali :

a) Berdasarkan kedekatan titik koordinat tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah yang dituju (berdasarkan aplikasi)

b) Berdasarkan usia calon peserta didik

c) Nomor urut pendaftaran (dihitung berdasarkan saat validasi dokumen di satuan pendidikan)

 

           4). Jalur prestasi :

a.  Menggunakanjumlah nilai rata-rata rapor kelas 4 ( semester 1 dan 2 ), kelas 5 ( semester 1 dan 2 ) dan kelas 6 semester 1;

b.  Calon peserta didik dapat memperoleh tambahan nilai apabila memiliki prestasi baik individu maupun kelompok di bidang akademik maupun non akademik untuk 3 (tiga) tahun terakhir (Juli 2018 sampai dengan Juni 2021)  Juara Tingkat Internasional, Nasional, Provinsi, Karesidenan, Kabupaten dan Juara I Tingkat Kecamatan – (keterangan selengkapnya lihat Tabel Bonus Nilai Prestasi dalam surat edaran PPDB);

c.  Nilai akhir digunakan sebagai dasar peringkat calon peserta didik.

d.  Nilai akhir berupa hasil penjumlahan nilai  rata-rata rapor kelas 4 ( semester 1 dan 2 ), kelas 5 ( kelas 1 dan 2 ) dan kelas 6 semester 1.

e.  Apabila calon peserta didik mempunyai prestasi di bidang akademik maupun non-akademik maka nilai akhir adalah hasil penjumlahan nilai  rata-rata rapor kelas 4 ( semester 1  dan 2 ), kelas 5 ( semester 1 dan 2 )dan kelas 6 semester 1 ditambah nilai prestasi di bidang akademik maupun non-akademik;

f.   Apabila jumlah pendaftar jalur prestasi melebihi daya tampung, maka akan diseleksi berdasarkan prioritas:

(1)   Jumlah nilai akhir.

(2)   Usia calon peserta didik yang lebih tua;

(3)   Nomor urut pendaftaran (dihitung berdasarkan saat validasi dokumen di satuan pendidikan)

 

 

 

 

6.    Jadwal PPDB

v  Pendaftaran/Verifikasi Berkas        :  17 – 21 Juni 2021

v  Analisis Penyusunan Peringkat       :  22 – 23 Juni 2021

v  Pengumuman                                  :  24 Juni 2021

v  Pendaftaran Ulang                          :  26 – 29 Juni 2021

v  Hari-hari Pertama Masuk Sekolah :  12 Juli 2021

 

7.    LAIN-LAIN

Dalam proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) Kelas VII ini calon peserta tidak dipungut biaya pendaftaran.

 

 

Purworejo, 2 Juni 2021

Kepala Sekolah            


DWI RETNO UNTARI, S.Pd.

NIP 19671113 199003 2 007

 


 

TABEL BONUS  NILAI PRESTASI

Sebagai bentuk penghargaan dan pembinaan prestasi calon peserta didik, sekaligus guna memberikan motivasi kepada para peserta didik pada semua jenjang secara keseluruhan, calon peserta yang memiliki prestasi pada event Internasional, Nasional, Provinsi, Karesidenandan Kabupaten/Kota dan Kecamatan diberikan bonus nilai tambahan , sebagai berikut :

 

NO.

EVENT/ JENJANG

PERINGKAT

JUMLAH BONUS NILAI LOMBA BERJENJANG

JUMLAH BONUS NILAI LOMBA TIDAK BERJENJANG

 

DALAM WILAYAH KAB/ KOTA

DARI LUAR KAB/ KOTA

DARI LUAR PROVINSI

DALAM WILAYAH KAB/ KOTA

DARI LUAR KAB/ KOTA

DARI LUAR PROVINSI

 

1.

Internasional

I

360

 140

 

II

 

III

 

2.

Nasional

I

 

350

 120

 

II

 

III

 

3.

Provinsi

I

340

300

100

 

II

330

260

90

 

III

320

230

80

 

4.

Eks. Karesidenan

I

300

220

220

70

 

II

260

180

180

 

III

220

140

140

 

5.

Kab./Kota

I

180

100

100

60

40

40

 

II

140

60

60

50

30

30

 

III

100

20

20

40

20

20

 

6.

Kecamatan

I

60

-

-

-

-

-

 

                     Keterangan :

 

:

 

1.  Bonus nilai prestasi diberikan untuk prestasi yang diperoleh dalam event yang diselenggarakan secara berjenjang maupun tidak berjenjangsebagai upaya peningkatan potensi siswa, dan dalam upaya pembinaan kesiswaan yang linier dengan kegiatan yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan  Provinsi, Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten/Kota dan/atau Lembaga/Instansi lain yang menerapkan Standar penilaian baku dalam penyelenggaraannya;

2.  Tambahan bonus hanya diambil dari satu prestasi tertinggi dari nilai kejuaraan yang diperoleh pada semua bidang kejuaraan, bukan untuk masing-masing bidang serta bukan jumlah dari seluruh nilai;

3.  Prestasi tersebut diatas dapat diakui apabila dicapai siswa dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir untuk SD/MI (Juli 2018 s.d. Juni 2021)

4.  Penyelenggara kejuaraan adalah instansi atau organisasi Profesi yang sesuai bidang lomba dan organisasi di bawah pembinaan instansi terkait.

5.  Untuk menghindari adanya sertifikat (piagam) palsu, calon peserta didik wajib menunjukkan piagam asli atau foto copy yang disahkan oleh instansi yang berwenang.

6.  Piagam Tingkat Nasional dan Propinsi pengesahan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi Jawa Tengah/instansi penyelenggara Tingkat Propinsi Jawa Tengah, piagam tingkat Kabupaten oleh Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten/instansi penyelenggara Tingkat Kabupaten dan piagam tingkat Kecamatanoleh Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten dengan rekomendasi/nota pengantar dariKoordinator Pelayanan Pendidikan Kecamatan setempat.

7.  Bonus prestasi kejuaraan kelompok/beregu   sama dengan bonus kejuaraan perseorangan/individu, kecuali pesta siaga diambil juara beregu tergiat.

8.  Semua jenis sertifikat (piagam) penghargaan di luar ketentuan tersebut diatas tidak diperhitungkan.