Jumat, 15 Oktober 2021

PKG 2021

 PKG 2021 DENGAN POLA 360


Pengertian PKG
Permenneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009 mendefinisikan Penilaian Kinerja Guru adalah penilaian dari setiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karir, kepangkatan, dan jabatannya.

UU Guru dan Dosen No.14 tahun 2005 pasal 1 :
Kinerja guru dibingkai dalam lingkup beban tugas dan tanggungjawabnya, yaitu: 
merencanakan pembelajaran,
melaksanakan pembelajaran
menilai hasil pembelajaran
membimbing dan melatih peserta didik, dan
melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja Guru

BAB III KEWAJIBAN, TANGGUNGJAWAB, DAN WEWENANG 
Pasal 6 Kewajiban Guru dalam melaksanakan tugas :
merencanakan pembelajaran/bimbingan, melaksanakan pembelajaran/ bimbingan yang bermutu, menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran/ bimbingan, serta melaksanakan pembelajaran/perbaikan dan pengayaan;
meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
bertindak obyektif dan tidak diskriminatif atas pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran;
menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik Guru, serta nilai agama dan etika; dan  memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa. 

Pasal 7 Guru bertanggungjawab menyelesaikan tugas utama dan kewajiban sebagai pendidik sesuai dengan yang dibebankan kepadanya.
Pasal 8 Guru berwenang memilih dan menentukan materi, strategi, metode, media pembelajaran/ bimbingan dan alat penilaian/evaluasi dalam melaksanakan proses pembelajaran/bimbingan untuk mencapai hasil pendidikan yang bermutu sesuai dengan kode etik profesi Guru.

PK Guru merupakan sistem penilaian yang dirancang untuk mengidentifikasi kemampuan guru dalam melaksanakan tugas utamanya melalui pengukuran terhadap penguasaan kompetensi yang ditunjukkan dalam unjuk kerja. 

TUJUAN PKG

PENGEMBANGAN PROFESIONAL

Mengidentifikasi kekuatan dan kebutuhan peningkatan kompetensi guru
Merencanakan program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
Menjamin bahwa guru melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya secara profesional. 


PENINGKATAN KARIR

Sebagai dasar menghitung  estimasi angka kredit guru setiap tahun
Membantu guru dalam mengidentifikasi kebutuhan peningkatan kariernya. 


Perubahan Mendasar yang Terkandung Dalam PermennegPAN dan RB No.16/2009 

1
Penilaian Kinerja Guru yang sebelumnya lebih bersifat administratif menjadi lebih berorientasi praktis, kuantitatif, dan kualitatif, sehingga diharapkan para guru akan lebih bersemangat untuk meningkatkan kinerja 
2
Guru mempunyai empat jabatan fungsional (Guru Pertama,  Guru Muda, Guru Madya, Guru Utama)
3
Guru dinilai kinerjanya secara teratur (setiap tahun) melalui Penilaian Kinerja Guru (PK Guru)

Guru wajib mengikuti Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) setiap tahun

PKB harus dilaksanakan sejak III/a dengan melakukan pengembangan diri, dan sejak III/b guru wajib melakukan publikasi 

Untuk naik dari IV/c ke IV/d guru wajib melakukan presentasi ilmiah



Secara tegas tentang kedisiplinan kehadiran PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor  53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri. Dalam Pasal 3 angka 11 PP tersebut dinyatakan PNS wajib “masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja”. Penjelasan PP no 53 tahun 2010 pasal 3 angka 11 adalah yang dimaksud dengan kewajiban untuk “masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja” adalah setiap PNS wajib datang, melaksanakan tugas, dan pulang sesuai ketentuan jam kerja serta tidak berada di tempat umum bukan karena dinas. Keterlambatan masuk kerja dan/atau pulang cepat dihitung secara kumulatif dan dikonversi 7 ½ (tujuh setengah) jam sama dengan 1 (satu) hari tidak masuk kerja. Jadi 5 hari kerja = 7,5x5 = 37,5 jam

Mekanisme Penilaian dan Pengolahan Nilai

Penghimpunan data dan informasi kinerja guru dari teman sejawat, peserta didik dan ortu tanggung jawab penilai, difasilitasi oleh koordinator PKB:
Penilai dan/Koordinator PKB menyampaikan tujuan pelaksanaan PK, tujuan, hasil yang diharapkan, dan tata cara pengisian instrumen
Penilai dan/koord PKB menuliskan identitas guru yang akan dinilai, penilai, nama sekolah, dll
Responden:
Mengisi identitas
Membaca setiap pernyataan pada instrumen
Memberikan jawaban atas pertanyaan ppada tempat yang telah tersedia.
Responden TS, PD mengisi kuesioner di sekolah, responden DU/DI  ditempat lembaga/sekolah, hasil dimasukkan ke dalam tempat tertutup yang disediakan oleh sekolah.








Tidak ada komentar:

Posting Komentar