Jumat, 03 Juni 2016

Edaran PPDB Tahun Pelajaran 2016_2017

PEMERINTAH KABUPATEN PURWOREJO
DINAS PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, PEMUDA DAN OLAHRAGA
SMP  NEGERI  15  PURWOREJO
Kledung Karangdalem, Banyuurip,  Purworejo 54171 Telepon 0275.321873
e-mail : libelpwr@gmail.com

SURAT EDARAN
Nomor : 422.1/392/2016

PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU KELAS VII
TAHUN PELAJARAN 2016/2017

Dasar : 1. Peraturan Bupati Purworejo nomor 59 tahun 2009 tanggal 8 Desember 2009 tentang Pedoman Penerimaan dan Mutasi Peserta Didik.
2. Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Purworejo No. 422.1/1496/2016 tanggal 25 Mei 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan PPDB TK/KB/TPA/SPS dan Sekolah tahun 2016.
  3. Kalender Akademik Tahun Pelajaran 2016/2017.



I.         PERSYARATAN UMUM CALON PESERTA DIDIK BARU KELAS VII
1.      Memiliki STTB SD/MI, Ijazah Program Kejar Paket A/Surat Keterangan yang berpenghargaan  Sama (SKYBS) dengan Ijazah/STTB SD/MI;
2.      Memiliki SKHUS/M;
3.      Berusia setinggi-tingginya 18 tahun pada awal Tahun Pelajaran 2016/2017, tanggal 18 Juli 2016.


II.         PERSYARATAN PENDAFTARAN
1.      Mengisi dan menandatangani formulir pendaftaran.
2.      Menyerahkan fotokopi STTB SD/MI yang telah dilegalisasi oleh sekolah asal.
3.      Menyerahkan SKHU SD/MI aseli dan 1 lembar fotokopi SKHU SD/MI tersebut.
4.      Menyerahkan foto kopi Akte Kelahiran sebanyak 1 lembar.
5.      Menyerahkan foto kopi Kartu NISN sebanyak 1 lembar.
6.      Menyerahkan pasfoto ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar.
7.      Menyerahkan Piagam kejuaraan aseli dan 1 lembar fotokopi yang telah dilegalisasi (bagi yang memiliki prestasi).

Berkas dimasukkan dalam stopmap merah untuk calon peserta didik putra, dan biru untuk calon peserta didik putri. Stopmap juga tersedia di Koperasi Pelajar sekolah

Keterangan :  -   Berkas pendaftaran menjadi dokumen milik Panitia PPDB SMP Negeri 15 Purworejo dan tidak dapat diambil kembali sebelum waktu pengumuman penerimaan peserta didik baru.
 -   Bagi calon yang mengundurkan diri sebelum waktu pengumuman penerimaan peserta didik baru hanya dapat mengambil kembali  SKHU SD/MI aseli dan Piagam aseli saja.


III.         TEMPAT DAN WAKTU PENDAFTARAN

1.      Tempat Pendaftaran : SMP Negeri 15 Purworejo
                                         Kledung Karangdalem, Banyuurip, Purworejo.
2.      Waktu Pendaftaran   : Tanggal 27 - 29 Juni 2016
  (setiap hari pada pukul 08.00 s.d. 12.00, kecuali hari Rabu, pukul 08.00 s.d. 11.00).

IV.      SELEKSI CALON PESERTA DIDIK BARU KELAS VII
1.      Pada tahun Pelajaran 2016/2017 SMP Negeri 15 Purworejo akan menerima peserta didik baru sejumlah 160 (kapasitas rombongan belajar 5 kelas), jika jumlah pendaftar melebihi kapasitas rombongan belajar, maka akan diadakan seleksi lebih lanjut.
2.      Seleksi utama dilakukan berdasarkan nilai ujian SD/MI  (mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika dan IPA), ditambah dengan nilai piagam seperti tercantum dalam tabel edaran.
3.      Pendaftar dari luar kabupaten harus melewati persetujuan dari Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Purworejo dan diadakan tes tersendiri (bila peringkat diterima melebihi kuota 10 %).
4.      Calon peserta didik yang memiliki prestasi di Tingkat Karesidenan dan dibuktikan dengan memiliki piagam yang sah akan langsung diterima sebagai peserta didik baru Kelas VII.
5.      Untuk mengetahui posisi pendaftar, sekolah akan memasang jurnal harian pendaftaran setiap hari setelah tutup jam pendaftaran pada papan pengumuman dan website sekolah dengan alamat http://smpn15pwr.blogspot.co.id

V.   BONUS KEJUARAAN BAGI CALON PESERTA DIDIK BARU KELAS VII

Calon peserta didik yang berprestasi dalam bidang olimpiade/akademis, olahraga, kesenian, dan keterampilan sebagai bentuk penghargaan dan pembinaan prestasi calon peserta didik, sekaligus guna memberikan motivasi kepada para peserta didik baik pada event Internasional, Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota, dan tingkat Kecamatan.

Bonus nilai prestasi akan disesuaikan dengan nilai ujian SD/MI, 0 - 100.

Keterangan:
1.      Setiap prestasi kejuaraan dihargai sesuai tabel bonus nilai tersebut.
2.      Tambahan bonus diambil satu prestasi tertinggi dari nilai kejuaraan yang diperoleh pada masing-masing bidang.
3.      Prestasi tersebut di atas dapat diakui apabila dicapai siswa dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir di SD/MI (Juli 2012 s.d. Juni 2016).
4.      Penyelenggaraan kejuaraan adalah instansi atau organisasi Profesi yang sesuai bidang lomba dan organisasi di bawah pembinaan instansi terkait.
5.      Bonus prestasi kejuaraan kelompok/beregu sama dengan bonus kejuaraan perseorangan/ individu.

VI.          LAIN-LAIN

1.      Dalam proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) Kelas VII ini calon peserta tidak dipungut biaya pendaftaran.
2.      Hal-hal yang bersifat teknis dapat ditanyakan lebih lanjut kepada Panitia PPDB di SMP Negeri 15 Purworejo.