Kamis, 28 Oktober 2021
Jumat, 15 Oktober 2021
PKG 2021
PKG 2021 DENGAN POLA 360

Jumat, 28 Mei 2021
DINAS PENDIDIKAN, KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA
SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI 15 PURWOREJO
Alamat : Kledung Karangdalem, Kecamatan Banyuurip,
Kabupaten Purworejo
Telepon 0275 – 321873 E-mail : libelpwr@gmail.com
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI 15 PURWOREJO
TAHUN PELAJARAN 2021/2022
1.
Daya Tampung, Tempat dan Waktu Pendaftaran
Ø
Pada tahun pelajaran 2021/2022 SMP Negeri 15 Purworejo akan menerima calon peserta
didik baru kelas VII sebanyak 160 calon
peserta didik (kapasitas rombongan belajar 5 kelas);
Ø
Tempat Pendaftaran
-
Pendaftaran Online (Mandiri) melalui situs :
-
Pendaftaran Off Line – Datang langsung ke SMP Negeri 15 Purworejo sesuai jadwal verifikasi.
Ø
Jadwal Verifikasi : Kamis s.d. Senin tanggal 17 s.d. 21 Juni 2021
(setiap hari pada pukul 08.00 s.d. 12.00 WIB)
2.
Persyaratan Umum
Persyaratan calon peserta didik baru kelas VII :
a.
Memiliki ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB)
SD sederajat atau surat keterangan
yang berpenghargaan
sama dengan ijazah SD/ ijazah Program
Paket A/ Ijazah satuan pendidikan
luar negeri yang
dinilai/ dihargai sama/setingkat dengan SD;
b.
Usia
paling tinggi 15 (lima belas) tahun
pada tanggal 1 Juli 2021,
dengan menunjukkan bukti
dokumen akta kelahiran asli;
c.
Bagi
Warga Negara Indonesia (WNI) foto
copy Kartu Keluarga
yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dengan menunjukkan dokumen asli.
3.
Jalur Pendaftaran
Pendaftaran dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut :
a.
Jalur Zonasi
b. Jalur Afirmasi
c. Jalur Perpindahan tugas
orangtua/wali; dan/atau
d. Jalur Prestasi
dengan penjelasan sbb.
a. Jalur Zonasi
diatur sebagai berikut :
1). Jalur Zonasi berdasarkan
kedekatan titik koordinat tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah
yang dituju (berdasarkan aplikasi).
2). Domisili
calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan
paling singkat 1 (satu) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.
3). Kartu
keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari rukun tetangga
atau rukun warga yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat
lain yang berwenang yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan
telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat
keterangan domisilibagi yang kartu
keluarganya masih dari luar Kabupaten Purworejo.
4). Sekolah
memprioritaskan peserta didik yang memiliki kartu keluarga atau surat keterangan
domisili dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan Sekolah asal.
b. Jalur Afirmasi
Jalur afirmasi sebagaimana dimaksud
diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi
tidak mampu dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program
penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah
dan penyandang disabilitas mampu ajar yang dibuktikan dengan surat keterangan
dari Kepala Sekolah.
c. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali
Perpindahan tugas orang tua/wali
sebagaimanadimaksud dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga,
kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan. Dalam hal terdapat sisa kuota jalur
perpindahan tugas orang tua/wali , maka sisa kuotadapat dialokasikan untuk
calon peserta didik pada sekolah tempat orang tua/wali mengajar.
d. Jalur Prestasi
Jalur prestasi ditentukan
berdasarkan:
1) Rapor yang dilampirkan dengan
surat keterangan peringkat nilai
rapor peserta didik dari sekolah
asal. Nilai rapor yang digunakan
adalah nilai rapor pada 5 (lima)
semester terakhir; dan/atau
2) Prestasi di bidang akademik maupun
non-akademik.
Bukti atas prestasi diterbitkan paling singkat 6 (enam)
bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
Ketentuan penerimaan
Peserta
Didik
Baru melalui Jalur Pendaftaran –
di SMP Negeri 15
Purworejo
diatur sebagai berikut:
1)
Penerimaan
Peserta Didik Baru
jalur zonasi paling sedikit 50 %
(lima puluh persen) dari
daya tampung satuan
pendidikan (80 calon peserta didik);
2)
Penerimaan
Peserta Didik Baru
jalur afirmasi
paling sedikit 15% (lima belas persen) dari
daya tampung satuan Pendidikan (24 calon peserta didik);
3)
Penerimaan Peserta
Didik Baru jalur perpindahan
tugas orangtua/wali paling banyak 5%
(lima persen) dari daya tampung satuan Pendidikan (8 calon peserta didik);
4)
Penerimaan
Peserta Didik Baru
jalur prestasi paling banyak 30% (tiga
puluh persen) dari daya tampung satuan Pendidikan (48 calon peserta didik);
4.
Tata Cara Pendaftaran
a. Pendaftaran On-line (Mandiri)
Pendaftaran On-line dengan prosedur sebagai
berikut:
1)
calon peserta didik melakukan pendaftaran
mandiri melalui laman www.ppdb.purworejokab.go.id sesuai jadwal yang ditetapkan;
2)
calon peserta didik mendapatkan username dan password dari SD
masing-masing;
3)
calon peserta didik menginputkan username
dan password ke dalam aplikasi PPDB;
4)
dokumen syarat pendaftaran discan/difoto
dan diupload ( jpg/jpeg maksimal 2 MB ) ;
5)
calon peserta didik mencetak bukti
pendaftaran;
6)
Verifikasi berkas pendaftaran
Mandiri online:
a.
Calon peserta didik wajib menyerahkan tanda bukti pendaftaran on-line yang
telah ditandatangani ke panitia sekolah; dengan mengisi formulir
pendaftaran dan melengkapi berkas pendaftaran:
Ø Surat Keterangan Lulus SD/MI (Aseli – Cap basah)
Ø Fotokopi
Akta Kelahiran
Ø Fotokopi
Kartu Keluarga
Ø Piagam prestasi – (Aseli – Jika mempunyai)
Ø Pasfoto
hitam – putih ukuran 3X4 (2 lembar)
b.
Petugas verifikasi pendaftaran melakukan
verifikasi terhadap berkas pendaftaran yang ada dalam sistem PPDB;
c.
Calon peserta didik yang telah
diverifikasi secara otomatis akan masuk ke dalam jurnal PPDB.
b. Pendaftaran Off-line
Pendaftaran Off-line dengan prosedur sebagai berikut:
1)
calon peserta didik didampingi orang tua/wali datang ke SMP Negeri 15 Purworejo
sesuai dengan jadwal PPDB dan mengisi formulir pendaftaran.
2)
Mengembalikan formulir pendaftaran kepada panitia dilengkapi
dengan:
Ø Surat Keterangan Lulus SD/MI (Aseli – Cap basah)
Ø Fotokopi
Akta Kelahiran (dan menunjukkan aslinya)
Ø Fotokopi
Kartu Keluarga (dan menunjukkan aslinya)
Ø Piagam
prestasi – aseli (Jika mempunyai)
Ø Pasfoto
hitam – putih ukuran 3X4 (2 lembar)
3)
calon peserta didik menyerahkan berkas
pendaftaran dan berkas tambahan lain yang dipersyaratkan oleh satuan pendidikan
kepada petugas pendaftaran.
4)
petugas pendaftaran
menyerahkan bukti pendaftaran dan ceklist berkas yang diterima kepada
calon peserta didik.
5)
petugas pendaftaran melakukan
verifikasi kelengkapan dan
keabsahan berkas pendaftaran dari calon peserta didik.
6)
Panitia sekolah mencetak tanda bukti
verifikasi pendaftaran 2 (dua) lembar ditandatangani panitia dan calon peserta
didik dan distempel.
7)
Tanda bukti verifikasi pendaftaran
diserahkan kepada calon peserta didik dan arsip disimpan panitia sekolah.
8)
Calon peserta didik yang telah
diverifikasi secara otomatis akan masuk ke dalam jurnal PPDB.
Baik
pendaftaran mandiri maupun langsung, berkas dimasukkan dalam stopmap merah untuk calon peserta didik putra, dan biru
untuk calon peserta didik putri.
|
|
|
5.
Seleksi
Seleksi calon peserta didik baru
kelas 7 (tujuh) mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai dengan
daya tampung berdasarkan ketentuan sebagai berikut :
1). Jalur Zonasi :
a) Berdasarkan
kedekatan titik koordinat tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah
yang dituju (berdasarkan aplikasi)
b)
Berdasarkan usia calon peserta didik
c) Nomor urut pendaftaran
(dihitung berdasarkan saat validasi dokumen di satuan pendidikan)
2). Jalur
Afirmasi :
a) Berdasarkan
kedekatan titik koordinat tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah
yang dituju (berdasarkan aplikasi)
b)
Berdasarkan usia calon peserta didik
c) Nomor urut pendaftaran (dihitung
berdasarkan saat validasi dokumen di satuan pendidikan)
3). Jalur perpindahan tugas orangtua/wali :
a) Berdasarkan
kedekatan titik koordinat tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah
yang dituju (berdasarkan aplikasi)
b)
Berdasarkan usia calon peserta didik
c) Nomor urut pendaftaran
(dihitung berdasarkan saat validasi dokumen di satuan pendidikan)
4). Jalur prestasi :
a. Menggunakanjumlah nilai rata-rata rapor kelas 4 ( semester 1 dan 2 ),
kelas 5 ( semester 1 dan 2 ) dan kelas 6 semester 1;
b. Calon peserta didik dapat memperoleh tambahan nilai apabila memiliki
prestasi baik individu maupun kelompok di bidang akademik maupun non akademik
untuk 3 (tiga) tahun terakhir (Juli 2018 sampai dengan Juni 2021) Juara Tingkat Internasional, Nasional,
Provinsi, Karesidenan, Kabupaten dan Juara I Tingkat Kecamatan – (keterangan
selengkapnya lihat Tabel Bonus Nilai
Prestasi dalam surat edaran PPDB);
c. Nilai akhir digunakan sebagai dasar peringkat calon peserta didik.
d. Nilai akhir berupa hasil penjumlahan nilai rata-rata rapor kelas 4 ( semester 1 dan 2 ),
kelas 5 ( kelas 1 dan 2 ) dan kelas 6 semester 1.
e. Apabila calon peserta didik mempunyai prestasi di bidang akademik
maupun non-akademik maka nilai akhir adalah hasil penjumlahan nilai rata-rata rapor kelas 4 ( semester 1 dan 2 ), kelas 5 ( semester 1 dan 2 )dan
kelas 6 semester 1 ditambah nilai prestasi di bidang akademik maupun
non-akademik;
f.
Apabila jumlah pendaftar jalur prestasi melebihi
daya tampung, maka akan diseleksi berdasarkan prioritas:
(1) Jumlah nilai
akhir.
(2) Usia calon
peserta didik yang lebih tua;
(3) Nomor urut
pendaftaran (dihitung berdasarkan saat validasi dokumen di satuan pendidikan)
6.
Jadwal PPDB
v Pendaftaran/Verifikasi Berkas : 17 – 21 Juni 2021
v Analisis Penyusunan Peringkat : 22 – 23 Juni 2021
v Pengumuman : 24 Juni 2021
v Pendaftaran Ulang : 26 – 29 Juni 2021
v Hari-hari Pertama Masuk Sekolah : 12 Juli 2021
7.
LAIN-LAIN
Dalam proses
penerimaan peserta didik baru (PPDB) Kelas VII ini calon peserta tidak dipungut
biaya pendaftaran.
Purworejo, 2 Juni 2021
Kepala Sekolah
DWI RETNO UNTARI, S.Pd.
NIP 19671113 199003 2 007
TABEL BONUS NILAI
PRESTASI
Sebagai bentuk penghargaan dan
pembinaan prestasi calon peserta didik, sekaligus guna memberikan motivasi
kepada para peserta didik pada semua jenjang secara keseluruhan, calon peserta
yang memiliki prestasi pada event Internasional, Nasional, Provinsi, Karesidenandan Kabupaten/Kota dan Kecamatan diberikan bonus nilai
tambahan , sebagai berikut :
NO. |
EVENT/ JENJANG |
PERINGKAT |
JUMLAH BONUS NILAI
LOMBA BERJENJANG |
JUMLAH BONUS NILAI
LOMBA TIDAK BERJENJANG |
|
|||||
DALAM WILAYAH KAB/ KOTA |
DARI LUAR KAB/ KOTA |
DARI LUAR PROVINSI |
DALAM WILAYAH KAB/ KOTA |
DARI LUAR KAB/ KOTA |
DARI LUAR PROVINSI |
|
||||
1. |
Internasional |
I |
360 |
140 |
|
|||||
II |
|
|||||||||
III |
|
|||||||||
2. |
Nasional |
I |
350 |
120 |
|
|||||
II |
|
|||||||||
III |
|
|||||||||
3. |
Provinsi |
I |
340 |
300 |
100 |
|
||||
II |
330 |
260 |
90 |
|
||||||
III |
320 |
230 |
80 |
|
||||||
4. |
Eks. Karesidenan |
I |
300 |
220 |
220 |
70 |
|
|||
II |
260 |
180 |
180 |
|
||||||
III |
220 |
140 |
140 |
|
||||||
5. |
Kab./Kota |
I |
180 |
100 |
100 |
60 |
40 |
40 |
|
|
II |
140 |
60 |
60 |
50 |
30 |
30 |
|
|||
III |
100 |
20 |
20 |
40 |
20 |
20 |
|
|||
6. |
Kecamatan |
I |
60 |
- |
- |
- |
- |
- |
|
|
Keterangan :
|
: |
1.
Bonus nilai prestasi diberikan untuk prestasi yang diperoleh dalam event
yang diselenggarakan secara berjenjang maupun
tidak berjenjangsebagai
upaya peningkatan potensi siswa, dan dalam upaya pembinaan kesiswaan yang
linier dengan kegiatan yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Provinsi, Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten/Kota
dan/atau Lembaga/Instansi lain yang menerapkan Standar penilaian baku dalam
penyelenggaraannya; 2.
Tambahan bonus hanya diambil dari satu prestasi tertinggi dari nilai
kejuaraan yang diperoleh pada semua bidang kejuaraan, bukan untuk
masing-masing bidang serta bukan jumlah dari seluruh nilai; 3.
Prestasi tersebut diatas dapat diakui apabila dicapai siswa dalam kurun waktu
3 (tiga) tahun terakhir untuk SD/MI (Juli 2018 s.d. Juni 2021) 4.
Penyelenggara
kejuaraan adalah instansi atau organisasi Profesi yang sesuai bidang lomba
dan organisasi di bawah pembinaan instansi terkait. 5.
Untuk
menghindari adanya sertifikat (piagam) palsu, calon peserta didik wajib
menunjukkan piagam asli atau foto copy yang disahkan oleh instansi yang
berwenang. 6.
Piagam
Tingkat Nasional dan Propinsi pengesahan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Propinsi Jawa Tengah/instansi penyelenggara Tingkat Propinsi Jawa
Tengah, piagam tingkat Kabupaten oleh Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan
dan Olahraga Kabupaten/instansi penyelenggara Tingkat Kabupaten dan
piagam tingkat Kecamatanoleh Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan
dan Olahraga Kabupaten dengan rekomendasi/nota pengantar dariKoordinator
Pelayanan Pendidikan Kecamatan setempat. 7.
Bonus
prestasi kejuaraan kelompok/beregu
sama dengan bonus kejuaraan perseorangan/individu, kecuali pesta siaga diambil juara beregu
tergiat. 8.
Semua
jenis sertifikat (piagam) penghargaan di luar ketentuan tersebut diatas tidak
diperhitungkan. |